Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Sidang MK, Yusril Sebut Permohonan IKO tak Mendasar dan Harus Ditolak

Sidang MK, Yusril Sebut Permohonan IKO tak Mendasar dan Harus Ditolak

Jumat, 15 Jan 2016 09:10
JAKARTA- Sidang pembacaan tanggapan dari KPUD Kuansing sebagai pihak termohon dan Paslon Mursini-Halim (MH) sebagai pihak terkait atas gugatan Paslon Indra Putra -Komperensi (IKO) telah berlangsung, Kamis(14/1/16) kemarin.

Dalam sidang kemarin, KPU Kuansing sebagai pihak termohon mengatakan dasar hukum gugatan IKO tidak jelas dalam ketentuan mengenai sengketa ke MK.Kuasa hukum KPU Kuansing Mayandri Suzarman menyebutkan, dalil petitum pemohon tidak konsisten, dimana pemohon meminta mendiskualifikasi pasangan Mursini-Halim, sementara pemohon meminta pemilihan suara ulang hanya disejumlah daerah.

Kata dia, pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan pemohon, hingga saat ini KPU Kuansing belum menerima pelanggaran-pelanggaran dari Panwas.

"Sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan pemohon tidak ada," ungkapnya.

Dalam petitum sebut dia, keputusan KPU Kuansing tetap berlaku terkait penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Kuansing.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon MH, Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyimpulkan bahwa gugatan dari pihak pemohon (IKO) tidak selayaknya diputuskan oleh MK karena secara prosedur seharusnya diselesaikan oleh pihak PTUN, Panwaslu/Bawaslu dimana gugatan tidak dapat dibuktikan dengan terstruktur sistematis dan masif sehingga penetapan kemenangan sudah menjadi domain KPU.

"Disamping tuduhan terhadap KPU tidak bisa dibuktikan, maka sudah selayaknya kemenangan pasangan MH dikukuhkan," harap Yusril.(rtc)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Jul 2026 11:47

    Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air

    Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki