Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Upika dan Masyarakat Kabun Komit Pencegahan dan Penanganan Karlahut

Upika dan Masyarakat Kabun Komit Pencegahan dan Penanganan Karlahut

Laporan : Fahrin Waruwu
admin
Kamis, 30 Jan 2020 14:37
fahrin
Foto Camat Kabun Anang Perdana Putra S.STp, Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni. SH.MH, para Kanit dan Anggota, Danramil 08/Tandun Kapten Inf Alza Septendi Berserta 4 Anggota Koramil, UPTD Kabun, Para Kasi dan Staff, Kantor Camat Kabun, para Kades, tokoh pem

ROKAN HULU - Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, bersama stakeholder dan masyarakat sepakat dan komit  dalam mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya. 

Komitmen tersebut terlaksana pada apel Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Karlahut Kamis, (30/1/2020) oleh Polsek Kabun bersama unsur  Pemerintahan Kecamatan Kabun, Koramil 08/Tandun, para tokoh dan pemangku kearifan lokal setempat di Lapangan Kantor Camat Kabun

Giat itu dihadiri Camat Kabun Anang Perdana Putra S.STp, Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni. SH.MH, para Kanit dan Anggota, Danramil 08/Tandun Kapten Inf Alza Septendi Berserta 4 Anggota Koramil, UPTD se Kecamatan Kabun, Para Kasi dan Staff, Kantor Camat Kabun, para Kades, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama Kabun

Dalam apel bersama tersebut, bergantian Upika Kecamatan Kabun menyampaikan sambutannya, berkomitmen untuk pencegahan, mengantisipasi dan penanganan tidak terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Kabun di Tahun 2020 ini.

Lanjut Camat Anang Perdana Putra, beberapa tahun terakhir di Kecamatan Kabun tidak hanya terdampak asap Karlahut melainkan berpotensimemproduksi asap dan terjadinya kebakaran lahan.

"Perlu kita sadari tugas pokok TNI-Polri bukan memadamkan Api akan tetapi karena kepedulian dan rasa tanggungjawab menjaga stabilitas perekonomian dan kesehatan untuk masyarakat, maka saat ini permasalahan ini kita jadikan tanggungjawab bersama dalam mencegah, menanggulangi dan melawan tindakan pembakaran hutan dan lahan,' tegas Camat Kabun.

Sementara itu, Kapolsek Kabun menghimbau semua elemen masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Kita juga sudah melaksnakan giat penyuluhan secara masif terkait mengatisipasi Karhutla kepada masyarakat di sekitar wilayah Kabun. Untuk itu kami berharap masyarakat tidak membuka hutan dan lahan pertaniannya dengan cara membakar,' imbau AKP Didi Antoni mantan Kapolsek Rambah itu.

"Kepada  perusahaan dan Masyarakat Peduli Api (MPA) laksanakan giat kampanye Mitigasi, pemasangan spanduk/penyebaran maklumat dan himbauan dilarang membuka lahan dengan cara dibakar," tambahnya lagi.

Lanjutnya, sesuai kesepakatan kita seluruh stake holder (perusahaan/ MPA) sudah melengkapi seluruh peralatan dan kelengkapan pemadaman Karhutla serta personil/petugas pemadaman pada akhir bulan januari 2020.

Kapolsek Kabun juga meminta, rekan dari perusahan dan masyarakat kita yang mempunyai lahan di atas 20 Hektar, untuk membuat, memperbaiki kanal blocking, embung dan sumur bor didalam area konsesi maupun lahan masing-masing yang rawan terbakar sehingga  sumber air bisa optimal.

Selain itu silahkan menyiapkan Posko Karlahut di tingkat Desa serta Merekrut para Relawan Api. Menghimbau masyarakat untuk Kooperatif dan melaporkan kepada pihat terkait atau Sat. Gas B3KBN apabila ada mengetahui terjadinya kebakaran diwilayah Kecamatan Kabun.

"Melakukan Sosialisasi serta mengajak Stake Holder untuk menggunakan aplikasi RCM guna memudahkan dalam deteksi, titik HotSpot, lokasi dan pelaporan tindakan pencegahan maupun Penanganan Karlahut, serta menyampaikan Sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," jelasnya.

Disampaikan Danramil 08/Tandun,
untuk meningkatkan giat himbauan dan sosialisasi edukasi Karlahut kepada masyarakat Kecamatan Kabun. Karena beberapa tindakan penanganan kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau dimana Salah satu tersangka di Vonis Kurungan Penjara 4 tahun.

Danramil Tandun mengajak semua Elemen untuk bersinergi menuju Kecamatan Kabun bebas Kebakaran lahan dan hutan. "Mari kita jadikan Kecamatan Kabun bebas dari Karhutla," katanya.

Diakhir giat, bersama melaksanakan deklarasi Komitmen mendukung Polri dan TNI untuk pencegahan, mengatisipasi dan penanganan Karlahut diwilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Stop Pembakaran Hutan dan Lahan.

Setelah pembacaan Deklarasi Karlahut, dilanjutkan dengan penanda tanganan deklarasi dan Kesepakatan, selama acara, terlaksana aman dan kondusif. (Fah).



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.