Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Warga Minta, Sebelum IMB Terbit Hentikan Aktivitas

Warga Minta, Sebelum IMB Terbit Hentikan Aktivitas

Laporan : Gian Franco Zola
Selasa, 25 Okt 2016 09:32
Gian Franco Zola
Bangunan Ruko di Lubuk Terap yang diduga tak Ber-IMB
PELALAWAN - Meski Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan rumah toko (ruko) sebanyak 8 pintu di desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, menurut kepala tukang pengerjaan sudah terbit, namun ada kesalahan di plang IMB sehingga belum terpasang di arena pembangunan, masyarakat menilai itu hanyalah akal-akalan pelaku usaha tersebut. 

Masyarakat meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera bertindak untuk melakukan penertiban bangunan liar yang tak menghasilkan PAD bagi negeri.

Kembali ditegaskan oleh mantan anggota DPRD Pelalawan tiga priode semasa berperahu Golkar, Agustiar, SE didampingi oleh Lurah Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Arifin, S.IP dan mantan Kepala Desa Kuala Semundam, M Nur T, Selasa (25/10/2016)‎, apappun dalih pemilik bangunan tidak bisa dibenarkan begitu saja. Pasalnya, dari awal pembangunan, pemilik ruko tidak memasang papan plang IMB di lokasi pengerjaan.

"Dari awal saja sudah menyalahi prosedur, karena belum mengantongi IMB, namun sudah melakukan pengerjaan," tegas Agustiar.

Ia meminta kepada pihak terkait seperti Satpol PP sebagai garda terdepan dalam mengamankan berbagai kebijakan Pemkab dan Perda agar segera bertindak. Bila tidak, maka masyarakat sendiri yang akan menghentikan aktivitas pembangunan ruko tersebut.

"Hentikan aktivitas pembangunan ruko tersebut. Bila IMB terjadi kesalahan, harus diperbaiki terlebih dahulu atau hentikan aktivitas pembangunan hingga IMB betul-betul terbit sesuai peruntukkannya. Atau jangan-jangan telah terjadi manipulasi atau permainan, izin yang semestinya harus dibayar pemilik ruko 8 pintu, namun di Badan Perizinan hanya dibayarkan 7 pintu. Kita harus tegas demi menegakkan aturan yang telah ada, agar kedepannya pelaku usaha menghormati Perda yang telah dibuat," pungkasnya. (gfz)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.