politik
Bupati-Wabub Terpilih di Pulau Nias tidak Dilantik, Ada Apa Dengan Plt Gubsu
Laporan: Fahrin Waruwu
Jumat, 15 Apr 2016 15:44
MEDAN - Dengan mengangkat Pelaksana Harian (PLH) di pemerintahan beberapa Daerah di Pulau Nias, diduga Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sengaja tidak melaksanakan pelantikan beberapa Bupati-Wakil Bupati terpilih di Pulau Nias Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu yang juga sudah ada penetapan secara syah untuk priode Tahun 2016-2021.
Padahal masa jabatan Bupati-Wakil Bupati sebelumnya sudah habis masa jabatan, sejak 9-13 April 2016, dan pelatikan tersebut sudah di atur dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diperkuat perintah Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjayo Kumolo melalui Formulir Berita nomor 271/934/SJ yang ditunjukan kepada para Gubernur seluruh Indonesia, kralifikasi segera, tertanggal 16 Maret 2016, agar para Gubernur segera melakukan pelantikan Kepala Daerah terpilih yang memenuhi berbagai penetapan hukum.
Terkait hal itu masyarakat Pulau Nias pun anggkat bicara dan bertanya, "ada apa Plt Gubsu? Dan mengapa an Gubsu mengangkat PLH sebagai pelaksana tugas harian? Bupati terpilih kan ada"
Hal tersebut terungakap pada saat Pengurus Himpinan Masyakat Nias Indonesia (HIMNI) melakukan Konfrensi Pers yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Marinus Gea beseta jajaran di Cafe Baba Jalan Ahmad Yani Kesawan Kota Medan Kamis, (14/4/2016) yang juga di hadiri beberapa Tim penenangan ada Yurisman Laia dan lainnya serta Bupati-Wakil Bupati terpilih
"Kami dari HIMNI sangat menyayangkan pelantikan ini tidak terlaksana dan akan segera kita pertanyakan apa alasannya tidak dilantiknya beberapa kepala ke Mendagri, karena para penjabat Bupati-Wakil Bupati sebelumnya kan sudah habis masa jabannya, ada apa ini sama Plt Gubsu," ungkap Ketua DPP Himni Marinus Gea dan selaku salah satu Anggota DPR RI juga, dirinya mengharapkan pelantikan para Bupati-Wakil Bupati terpilih di Pulau Nias itu segera dilaksanakan karena saat ini masyarakat Nias sudah menunggu Kepala Daerahnya yang baru dan yang telah masyarakat pilih.
Ditempat yang sama Ketua penenangan pasangan HD-S yang juga Anggota DPRD Nias Selatan (Nisel) Yurisman Laia, mendesak Mendagri untuk memerintahkan Plt Gubsu melantik Bupati dan wakil Bupati Terpilih di Pulau Nias yang sudah ditetapkan hukum untuk mengemban amanah rakyat pada pilkada serentak tersebut,
Dia menjelaskan menurut UU no 8 tahun 2015 Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Petapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 160 ayat 4 Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap." Pasal 160 A "Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya usulan," jelasnya dan menurut dasar hukum UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, PP No 17 tahun 2005, PP No.49 Tahun 2008 dan terakhir PP No.78 Tahun 2012
"Kita minta pelantikan tidak diulur-ulur waktunya, karena masyarakat sudah melaksanakan pesta demokrasi, masyarakat memilih, agar berbagai peningkatan pembangunan insfraktrktur serta kesejahteraan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik serta pelaksanaan APBD juga terlaksana dengantidak ada kendala, jangan di ulur-ulur waktunya, nanti masyarakat bisa marah," jelas Yurisman Laia.
Sementara Bupati terpilih Nias Barat (Nisbar) Faduhusi Daely, S.Pd didampingi Wakilnya Khenoki Waruwu, menjawab pertanyaan wartawan terkait di ulur tanpa waktu yang jelas pelantikan mereka tersebut, dengan singkat menyatakan, kami sudah dipilih masyarakat dan seluruh persyaratan sudah dilengkapi dan sudah ada penetapan hukum, tentu kami sebagai pelaksana amanah rakyat tetap menunggu keputusan pjmpinan selaku pengambil kebijakan.
"Ya, berharap pelatikan kami secepatnya dilaksanakan, namun tetap menunggu kapan dilaksanakan oleh pimpinan, kami ini yang dipilih masyarakat dan persyaratan pelantikan sudah dilengkapi," harapnya
Adapun nama Kepala Daerah priode 2011-2016 yang Habis Jabatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Nisel Idialisme Dachi-Hukuasa Nduru, Nisbar A.Aroziduhu Gulo SH, MH-Hermit Hia, S.Ip Nias Utara Edward Zega-Yostinus Hulu dan Kota Gunung Sitoli Drs. Martinus Lase MSP-Drs Kemurnian Zebua BE, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Nias Induk Sokhi Atulo Laoli-Arosekhi Waruwu SH, MH yang masih belum habis masa Jabatan dan juga melanjutkan priode Tahun 2016-2021.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu untuk priode Tahun 2016-2021merupakan pengganti penjabat lama yang sudah habis masa jabatan yakni di Kabupaten Nias Selatan Dr. Hilarius Duha SH, MH-Sozanolo Nduru, di Kabupaten Nias Barat Faduhusi Daely S.Pd-Khenoki Waruwu, Kabupaten Nias Utara Marselinus Ingati Nazara-Haogosokhi Hulu dan Wali Kota Gunung Sitoli Lakhomi Zaro Zebua-Sowaa Laoli. (Fah)
Politik
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol
H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau
Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).
Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem
Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon
Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon