Jumat, 26 Jun 2026
Din Syamsuddin Siap Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Admin
Jumat, 21 Jan 2022 15:36
SINDOnews.com
"Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN). IKN nantinya dipimpin seorang kepala otorita.
Sumber: SINDOnews.com
komentar Pembaca