Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Empat Daerah di Nias Pelayanan Publik Dinilai Lumpuh, Diminta Plt Gubsu Lantik Bupati Terpilih

politik

Empat Daerah di Nias Pelayanan Publik Dinilai Lumpuh, Diminta Plt Gubsu Lantik Bupati Terpilih

Laporan: Fahrin Waruwu
Kamis, 14 Apr 2016 10:07
Fahrin Waruwu
Ketua DPD Himni Prov.Sumut Turunan B.Gulo (satu orang dari kanan) bersama pengurusnya saat sedang dialog ke Wartawan, ada Bupati terpilih Nias Barat Faduhusi Daely S.Pd (baju putih pakai kaca mata) (Rabu, 13/4/2016)

MEDAN-Empat Kepala Daerah di Pulau Nias Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel), Nias Barat (Nisbar) Nias Utara (Nisut) dan Kota Gunung Sitoli   sudah habis masa jabatan tertanggal 9 hingga 13 April 2016, dan molornya pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Walikota terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak 9 Desember 2015 lalu, dampak, dipastikan didaerah tersebut pelayanan publiknya dinilai bisa buruk, Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) peduli masyarakat yang telah melaksanakan pemilihan.

Keempat Kepala Daerah terpilih di Nias tersebut, mereka sudah siap menggantikan posisi panjabat yang sudah habis masa jabatannya untuk melaksanakan amanah dan tinggal menunggu pelantikan yang seharusnya sudah di laksanakan itu.

Pelantikan yang ditunggu keempat Kepala Daerah terpilih di Pulau Nias Tersebut, berdasarkan Formulir Berita dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 273/934/SJ tertanggal 16 Maret 2016  dari : Mendagri, Untuk : Yth Para Gubernur Seluruh Indonesia, Tembusan : Yth, Bapak Presiden RI (sebagai pelaporan), Kralifikasi : Segera, tertanda Tjahyo Kumolo dan peraturan dan UU tentang pelaksanaan Pilkada, namun belum dilaksanakan oleh penerima Formulir Berita dari mendagri tersebut.

"Agar hal tersebut tidak terjadi, pelantikan keempat Kepala Daerah di Pulau Nias itu segera untuk dilaksanakan, mengingat penjabat Kepala Daerah sebelumnya sudah habis masa jabatannya, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik," Demikian disampaikan Ketua DPD Hmpunan Masyarkat Nias Indonesia (Himni) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Turunan B. Gulo didampingi pengurus lainnya kepada wartawan di Medan Kamis, (14/4/2016)

Tidak itu saja, Ketua DPD Himni Provinsi Sumut juga mendesak Mendagri untuk memerintahkan Plt Gubsu melantik Bupati dan wakil Bupati Terpilih di Pulau Nias yang sudah siap mengemban amanah rakyat itu.

Dia menjelaskan menurut UU no 8 tahun 2015 Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Petapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 160 ayat 4 Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap." Pasal 160 A "Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya usulan," jelasnya dan menurut dasar hukum UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, PP No 17 tahun 2005, PP No.49 Tahun 2008 dan terakhir PP No.78 Tahun 2012

"Kita minta pelantikan tidak diulur-ulur waktunya, karena masyarakat sudah melaksanakan pesta demokrasi, agar berbagai peningkatan pembangunan insfraktrktur serta kesejahteraan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik serta pelaksanaan APBD juga terlaksana tidak ada kendala dengan sebaliknya," tegas Turunan Gulo.

Meski masih belum dilantik, Ketua DPD Himni Provinsi Sumut ini, mengharapkan kepada para Bupati-wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yang terpilih di Pulau Nias ini, benar-benar melaksanakan amanah yang di titipkan yang di sesuaikan harapan masyarakatnya di masing-masing daerah.

Harapan kita kepada para bangsawan yang dipilih rakyat Nias ini, bisa memberi yang terbaik pada pelayanan maksimal dengan menyatukan masyarakat yang selama ini menjadi lawan dalam kompetisi politik," harapnya.

Adapun nama Kepala Daerah priode 2011-2016  yang Habis Jabatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Nisel Idialisme Dachi-Hukuasa Nduru,  Nisbar A.Aroziduhu Gulo SH, MH-Hermit Hia, S.Ip Nias Utara Edward Zega-Yostinus Hulu dan Kota Gunung Sitoli Drs. Martinus Lase MSP-Drs Kemurnian Zebua BE, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Nias Induk Sokhi Atulo Laoli-Arosekhi Waruwu SH, MH  yang masih belum habis masa Jabatan dan juga melanjutkan priode  Tahun 2016-2021.

Sementara Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu untuk priode Tahun 2016-2021merupakan pengganti penjabat lama yang sudah habis masa jabatan yakni di Kabupaten Nias Selatan Dr. Hilarius Duha SH, MH-Sozanolo Nduru, di Kabupaten Nias Barat Faduhusi Daely S.Pd-Khenoki Waruwu, Kabupaten Nias Utara Marselinus Ingati Nazara-Haogosokhi Hulu dan Wali Kota Gunung Sitoli Lakhomi Zaro Zebua-Sowaa Laoli. (Fah)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.