politik
Gundah Gulana Karir Politik Fahri Hamzah
Sabtu, 09 Apr 2016 10:35
JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba-tiba mengeluarkan keputusan yang menghebohkan publik. Yakni memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS dengan berpegangan pada keputusan Majelis Tahkim yang menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).
Sejumlah hal dijadikan alasan PKS untuk memecat pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu. Di antaranya, Fahri dianggap kerap tak menjalankan amanah partai hingga perangai kesantunannya juga menjadi bagian yang turut dipersoalkan.
Sontak surat pemecatan yang di tanda tangani oleh Presiden PKS Sohibul Iman pada 1 April 2016 itu dilawan Fahri Hamzah. Dirinya merasa pemecatan tersebut sebagai sebuah kezaliman hingga akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 5 April 2016 dengan tergugat Presiden PKS.
Fahri merasa optimis bisa memenangkan gugatan di PN Jaksel karena meyakini banyak kesalahan fatal yang dilakukan tergugat. Sebab, Majelis Tahkim yang mengadilinya diisi oleh pengurus DPP. Padahal, dalam AD/ART hal itu tak bisa dibenarkan.
Kemudian, Fahri juga merasa tak mendapat penjelasan tentang duduk perkara yang menimpanya. Bahkan kronologi proses pemecatannya muncul tiba-tiba di laman resmi PKS dan dirinya sempat bertanya soal kesalahannya. Namun, tak pernah dijawab hingga akhirnya muncul surat pemecatan.
"Saya tanya apa dasarnya? Terus dijawab, enggak tahu dia jawab apa, saya minta delik itu tidak diberi, tiba-tiba muncul di web, itu keanehan, tidak hanya hukum pun bahkan internal partai pun banyak (keanehan)," kata Fahri.
Fahri Hamzah Ungkap Kebohongan Sohibul Iman
Ada enam poin kebohongan publik yang dilakukan Sohibul Iman. Pertama terkait dengan pernyataan Fahri tentang anggota dewan rada-rada bloon yang dipermasalahkan PKS, kata Fahri, itu tidak tepat.
"Sebab, pernyataan itu hanya metafor ilmiah tentang tugas dan fungsi sistem pendukung. Fahri hendak mengingatkan bahwa seorang wakil rakyat tidak dipilih karena dia sangat pintar, tapi dipilih karena kemampuan khusus yang dimilikinya," ujar Fahri
Sehingga dirinya berargumen tentang sistem pendukung dan membuat surat klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan tidak pernah diperiksa. "MKD datang ke kita hanya concern soal mekanisme di MKD yang belum selesai dan menyampaikan karena banyak masalah, maka lebih baik berhati-hati. Kalau ada keputusan MKD saya harusnya terima," imbuhnya.
Kedua, PKS mempermasalahkan pernyataannya yang meminta DPR membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tuduhan tersebut tak memiliki alat bukti karena selama ini DPR selalu mengikuti keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revisi UU KPK.
"Sikap DPR, kalau Presiden enggak mau, kita juga enggak mau, dan delik ini dikarang belakangan, saya tak pernah dipersoalkan ini," ucapnya.
Ketiga, tuduhan bahwa Fahri "pasang badan" soal pembangunan gedung baru DPR. Fahri beralasan, dia selama ini dipilih sebagai Ketua Tim Impelentasi Reformasi DPR yang disahkan dalam paripurna yang juga diikuti Fraksi PKS. Anehnya, selama ini jabatannya itu tak pernah dipermasalahkan oleh partai.
"Saat ditunjuk dan dalam paripurna ada PKS dan semua setuju tidak ada interupsi soal pembentukan tim ini, dan di sini saya dibilang pasang badan. Saya hanya mempresentasikan ide besar dan dengan itu lahirlah satu konsep dasar yang disepakati paripurna, PKS ada di paripurna, tidak ada interupsi, delik datang belakangan buat saya," ungkapnya.
Keempat, Fahri membantah dituding mengejek para anggota dewan yang menolak revisi UU KPK sebagai orang yang sok pahlawan. "Kalau kita saling kritik kok jadi dosa besar? Kenapa kalau Mister Tiffatul sendiri yang berkali kontroversi bukan dosa besar?" sebutnya.
Kelima, Fahri juga membantah pernah menyebut tunjangan DPR selama ini kurang.
Keenam, Fahri juga tak terima disalahkan karena membela mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, selama ini Setnov tak pernah melakukan kesalahan karena Kejaksaan juga sudah menghentikan kasus tersebut.
Belum tuntas urusan hukum terkait pemecatan Fahri Hamzah, PKS justru menunjuk Ledia Hanifa menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI. Ledia Hanifa merupakan wakil rakyat yang ditempatkan PKS sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Namun, proses tersebut tak bisa dilakukan sebelum adanya putusan hukum mengingat Fahri menggugat ke PN Jaksel. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 47 Tahun 2014.
"Selama proses gugatan masih berjalan, belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) maka Pak Fahri enggak bisa di-PAW (pergantian antar-waktu). Kebetulan proses keppresnya naik di kita," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Proses pemecatan Fahri Hamzah masih terus bergulir, namun berbagai persoalan kian meruncing, hingga sejumlah kader di daerah ikut angkat bicara. Tak sedikit dari mereka yang pro dan kontra terhadap keputusan pemecatan tersebut. Termasuk peluang Fahri berlabuh ke partai lain hingga munculnya tudingan Fahri adanya motif tertentu di balik pemecatannya.
Namun, proses hukum masih bergulir, dan biarkan hukum yang menentukan siapa yang salah dan benar. Publik pun menunggu. (okezone.com)
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol
H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau
Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).
Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem
Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon
Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon