politik
KPK Usut Kedekatan Kajati DKI dengan Tersangka Suap PT Brantas
Jumat, 15 Apr 2016 12:16
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu dalam kasus suap PT Brantas Abipraya terkait penanganan kasus di Kejati DKI.
Pejabat Korps Adhyaksa itu pun telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Mereka berdua ditelisik soal hubungannya dengan salah satu tersangka, yakni Marudut Pakpahan, salah seorang wiraswasta.
"Penyidik juga lakukan konfirmasi keterkaitan keduanya dengan MRD (Marudut) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).
Menurut Yuyuk, pemeriksaan mereka yang kedua kalinya ini, untuk melengkapi keterangannya dalam dugaan suap PT Brantas yang disinyalir bagian dari upaya penghentian pengusutan kasus korupsi perusahaan plat merah tersebut.
"Untuk melengkapi keterangan dari keduanya terkait dugaan suap PT BA dan pengusutan perkara tersebut di Kekati DKI," tukas dia.
Pemeriksa kedua pejabat Korps Adhyaksa itu merupakan yang kedua kalinya sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada beberapa waktu lalu. Mereka berdua juga sudah diperiksa Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut.
KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (okezone.com)
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol
H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau
Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).
Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem
Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon
Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon