Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Komite Perlindungan Anak DPD Kawal Kasus Yuyun

politik

Komite Perlindungan Anak DPD Kawal Kasus Yuyun

Rabu, 04 Mei 2016 09:17

JAKARTA - Komite III DPD yang salah satu lingkup tugasnya mengawasi kerja pemerintah terhadap perlindungan anak akan mengawal persidangan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Yuyun hingga tuntas.

Pengawalan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan biadab yang mereka lakukan.

"Komite III DPD akan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, baik dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris.

Selain itu, Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD-nya segera merumuskan solusi agari kasus Yuyun tidak terjadi lagi dan peredaran miras bisa dihentikan segera.

"Pimimpin di daerah itu harus tanggung jawab. Ini akibat tidak sensitifnya mereka melihat potensi-potensi penyakit sosial yang ada di daerahnya. Kenapa miras begitu mudah di dapat di daerah tersebut bahkan di konsumsi anak di bawah umur," tanya Fahira.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016. Kejahatan itu dilakukan oleh 14 tersangka namun yang sudah berhasil ditangkap baru sebanyak 12 orang.

Korban diperkosa dan dibunuh oleh belasan pelaku manakala pulang sekolah menuju rumahnya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Korban diperkosa 14 pelaku secara berulang-ulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di kebun karet hingga meninggal dunia.

Jenazah korban ini kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ini ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban dibantu masyarakat. Ironisnya, beberapa pelaku juga ikut mencari korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh dari 12 tersangka yang sudah ditangkap dituntut jaksa dengan ancaman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketujuh tersangka ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23). (okezone.com)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.