Fahrin Waruwu
Forkompimda Provinsi Riau Temuramah dengan Masyarakat Rohul di Ruang Medium DPRD Prov Riau (Selasa, 19/4/2016)
PEKANBARU - Terkait beberapa stetmen Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo di beberapa media yang menyampaikan melalui saluler yang diteruskan telegram secara mendadak tentang penundaan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rohul yakni H.Suparman S.Sos, M.Si-H.Sukiman dan juga Bupati-Wakil Bupati Pelalawan yang seharusnya dilaksanakan Selasa (19/4/2016).
Masyarakat Rokan Hulu (Rohul) menilai perihal tersebut dinilai mengorbankan masyarakat yang sudah melaksanakan pesta demokrasi yang adil melalui pemilihan Kepala Deaerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 lalu sekaligus mendesak Mendagri untuk memerintahkan Plt Gubri melaksanakan pelantikan.
Untuk di ketahui jabatan Bupati-Wakil Bupati sebelumnya sudah habis masa jabatannya, sejak 19 April 2016, dan pelatikan tersebut sudah di atur dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diperkuat perintah Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjayo Kumolo melalui Formulir Berita nomor 271/934/SJ yang ditunjukan kepada para Gubernur seluruh Indonesia, kralifikasi segera, tertanggal 16 Maret 2016, agar para Gubernur segera melakukan pelantikan Kepala Daerah terpilih yang memenuhi berbagai penetapan hukum.
"Ada apa Mendagri, mengobok-obok kami masyarakat Rohul yang selama ini kondusif setelah putusan MK, mengapa suratnya itu datangnya tengah malam, harga mati, Bupati-wakil Bupati Rohul terpilih kami minta untuk dilantik," kesal Tokoh Wanita Rohul Kak Igus yang diamini yang lainnya pada saat Plt Gubri Arsyad Juliandri Rahman, Kapolda Riau Brigjen Supryanto, Pimpinan DPRD provinsi Riau H.Sunaryo menerima asipirasi masyarakat Rohul di Ruang Medium DPRD ProvInsi Selasa, (19/4) siang
"Kami dari masyarakat Rokan Hulu, sangat menyayangkan tertundanya pelaksanaan pelantikan itu, sebelumnya Plt Gubri sudah melantik beberapa Bupati-Wakil Bupati terpilih di pilkada yang sama, mengapa Mendagri beralasan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rohul digantikan pengangkatan PLH yakni Sekda Rohul
Senentara koordinator lapangan tim Susuki Alim dengan meneteskan air mata menyampaikan kekesalannya sekaligus menduga ada konsipirasi terhadap Mendagri, karena secara tiba-tiba dengan untuk menunda pelantikan yang sudah terjadwalkan.
"Kami meminta Mendagri jangan hak kami warga Rohul di obok-obok, pelantikan sudah ada dasar hukumnya, sesuai UU pilkada," kesal Alim
Dia menjelaskan menurut UU no 8 tahun 2015 Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Petapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 160 ayat 4 Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap." Pasal 160 A "Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya usulan," jelasnya dan menurut dasar hukum UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, PP No 17 tahun 2005, PP No.49 Tahun 2008 dan terakhir PP No.78 Tahun 2012
"Kita minta pelantikan tidak diulur-ulur waktunya, karena masyarakat sudah melaksanakan pesta demokrasi, masyarakat memilih, agar berbagai peningkatan pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik serta pelaksanaan APBD juga terlaksana dengan tidak ada kendala, jangan di ulur-ulur waktunya, nanti masyarakat bisa marah," jelas Alim Lagi.
Sementara Plt Gubri menyampaikan adanya penundaan karena ada penyampaian dari Mendagri sesuai dengan kordinasi, namun berusaha beberapa hari kedepan akan melakukan upaya agar pelantikan dilaksanakan.
"Penundaan pelantikan, karena adanya telegram dari mendagri yang disusul dengan surat penundaan pelantikan, dan berharap pelantikan segera dilaksanakan dengan menunggu informasi selanjutnya dari Mendagri," terangnya. (Fah)
Politik