Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Pengurus DPC PKB Sarankan Pemkab Rohul Hutang Pihak Ketiga Dikeluarkan

politik

Pengurus DPC PKB Sarankan Pemkab Rohul Hutang Pihak Ketiga Dikeluarkan

Laporan: Fahrin Waruwu
Kamis, 31 Mar 2016 15:58
Internet
Logo PKB

ROKANHULU - Menanggapi adanya hutang Pemerintah Daerah Rokan Hulu Provinsi Riau pada pihak ketiga, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Rokan Hulu  menyarankan, Pemerintah Daerah keluarkan anggaran tunda bayar, agar APBD Murni Rohul 2016 segera disahkan.

Dilansir dari Riauterkini.com, Saran disampaikan Ketua DPC PKB Rohul Awaluddin S.Ag, didampingi Sekretaris DPC PKB Rohul Warsito, Bendahara DPC PKB Rohul Thamrin Nasution juga anggota Banggar DPRD Rohul, dan Sekretaris Dewan Suro DPC PKB Ronye, dalam keterangan pers di kantornya di Kilometer 2 Pasir Pengaraian, Selasa (29/3/2016).

Menurut Ketua DPC PKB Rohul Awaluddin, dirinya menilai masih banyak pihak dirugikan dengan belum disahkan APBD Rohul 2016 hingga akhir Maret ini, termasuk pembangunan daerah dan lainnya belum berjalan.

"Banyak pihak berharap APBD murni Rohul tahun 2016 segera disahkan. Karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Kami (PKB) pertanyakan kenapa APBD belum juga disahkan," kata Awaludin.

Jelasnya lagi, APBD menyangkut honor tenaga honor Pemkab Rohul. Pasalnya, sejak Januari hingga Maret 2016 mereka belum menerima honor. "Mudah-mudahan dengan banyaknya pihak yang peduli, APBD segera disahkan," desaknya

Awaluddin juga menyarankan, Pemkab Rohul keluarkan anggaran hutang pihak ketiga. Sebab, pedagang ikut merasakan belum disahkan APBD Rohul 2016.

"Berharap, Pemkab Rohul ikuti saran Banggar (Badan Anggaran), sehingga APBD segera disahkan," ucap Awaluddin dan mengharapkan DPRD Rohul ikut menggesa Pemkab Rohul agar APBD Rohul segera disahkan.

Ditempat yang sama, anggota Banggar DPRD Rohul, Thamrin Nasution mengakui, pihak DPRD juga menginginkan agar APBD Murni 2016 segera disahkan, namun Pemkab Rohul dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap mengikuti aturan berlaku.

Katanya lagi, Pemkab Rohul akan tetap inginkan tunda bayar hutang pihak ketiga dianggarkan dalam APBD 2016. DPRD Rohul sendiri sudah sarankan agar hutang pihak ketiga menunggu hasil audit BPK, dan baru bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2016.

"Tanpa ikuti aturan berlaku DPRD juga tidak mau tau., apalagi sampai mengesahkan," sebutnya.

Thamrin juga mengungkapkan, idealnya berkas KUA-PPAS sudah diajukan oleh TAPD pada pertengahan Juni 2015 lalu. Namun, berkas baru disampaikan November 2016, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 52.

"Tidak ada unsur lain belum disahkannya APBD Rohul 2016, DPRD juga tidak memperlambatnya," ujar Thamrin, dan mengaku DPRD Rohul, sudah menyusun jadwal pengesahan KUA-PPAS dua minggu lalu, namun dari Pemerintah Daerah tak hadir.

"Kita tidak ada unsur lain. Kita juga sudah konsultasi ke keuangan Pemprov (Riau) dan Kemendagri," papar Thamrin, dan mengakui saran dari instansi yakni tunda bayar pihak ketiga baru dibayarkan setelah ada audit BPK.

"Menurut saya, jika disahkan tetap melanggar aturan. Saya sebagai anggota Banggar menolaknya, kalau ada anggota Banggar lain yang menyetujui silahkan," tambahnya.

Thamrin juga ungkapkan, awalnya tunda bayar hutang pihak ketiga diajukan TAPD sebesar Rp21 miliar. Tidak lama muncul hutang baru, untuk anggaran GU/ TU (Ganti Uang/ Tambahan Uang) sebesar Rp15 miliar, dan tunda bayar bantuan ADD 2015 sekira 20 persen yang belum dibayarkan Pemkab Rohul ke seluruh Pemerintah Desa sebesar Rp8 miliar.

"Totalnya capai sekitar Rp44 miliar. Rincian hutang tidak dimasukan dalam pengajuan RKA. Tapi setelah di ujung pembahasan KUA-PPAS baru muncul," ungkapnya.

Thamrin juga memperkirakan, bila Pemkab Rohul tidak juga mengeluarkan tunda bayar pihak ketiga, maka APBD Rohul baru akan disahkan Mei 2016 mendatang, setelah Bupati Rohul terpilih periode 2016-2021 H. Suparman dilantik.

Sebelumnya, Bupati Rohul Achmad mengakui, bahwa hutang pihak ketiga tak masalah dimasukkan dalam APBD Murni 2016, sebab pembayaran juga baru dilakukan setelah audit BPK.

Menurut Thamrin, bila tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 52. Ia meminta Bupati Achmad memberikan aturan yang mengaturnya. (Fah/rtc)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.