Selasa, 07 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • RUU PKS: Nikahi Anak Belum Berusia 18 Tahun Dihukum Pidana Penjara

Politik

RUU PKS: Nikahi Anak Belum Berusia 18 Tahun Dihukum Pidana Penjara

Senin, 29 Apr 2019 14:17
Detik.com
Aksi dukung RUU PKS
JAKARTA - Pemaksaan perkawinan masuk dalam delik baru yang diatur oleh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Draf RUU ini kini teronggak di DPR dan menimbulkan pro-kontra.

"Pemaksaan perkawinan adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan," demikian bunyi Pasal 17 RUU PKS sebagaimana dikutip dari website DPR, Senin (29/4/2019).

Dalam Penjelasan Pasal 17 RUU, dijelaskan lagi hal-hal yang masuk dalam definisi pemaksaan perkawinan, yaitu:

1. perkawinan terjadi dengan anak yang belum berusia 18 tahun;
2. perkawinan perempuan Korban dengan laki-laki pelaku Kekerasan Seksual;
3. perkawinan perempuan Korban dengan laki-laki bukan pelaku Kekerasan Seksual sekalipun dengan persetujuannya.
4. perkawinan belum dilangsungkan namun sudah ada proses persiapan untuk melangsungkan perkawinan tersebut antara lain pertunangan, penyebaran undangan perkawinan, penjadual pernikahan di instansi pencatatan perkawinan, atau pengumuman perkawinan di rumah ibadah.

"Pemaksaan perkawinan yang dimaksud termasuk perkawinan yang tercatat dan tidak," ujarnya.

Lantas berapa hukumannya bagi yang memaksa perkawinan? Berikut daftar derajat hukuman tersebut:

1. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, membayar utang, imbalan jasa, keuntungan jabatan, dipidana minimal 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
2. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menutup kejadian yang dianggap aib keluarga, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
3. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menyembuhkan penyakit seseorang, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
4. Orang yang memaksa perkawinan adalah tokoh adat, tokoh masyarakat atau tokoh agama, maka dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
5. Orang yang memaksa perkawinan adalah aparat penegak hukum atau pejabat publik, maka dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
6. Apabila pemaksaan perkawinan dilakukan terhadap anak, pelaku dipidana minimal 4 tahun dan paling lama 13 tahun.
7. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak tidak bisa melanjutkan pendidikannya, pelaku dihukum 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
8. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak mengalami kegoncangan jiwa, pelaku dipidana minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
9. Petugas pencatat perkawinan yang tidak mencegah adanya pemaksaan perkawinan, dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.



Sumber: detik.com
Politik
Berita Terkait
  • Senin, 06 Jul 2026 16:29

    â Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

    PAGARDEWAâ€" PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen penuh dalam optimalisasi pemanfaatan potensi gas domestik guna mendukung penguatan ketahanan energ

  • Senin, 06 Jul 2026 16:28

    Menaker dan Manajemen TikTok Gelar Pertemuan Usai Isu PHK di Tokopedia, Bagaimana Hasilnya?

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah melakukan pertemuan dengan manajemen TikTok dan Tokopedia untuk membahas isu yang berkembang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di kedua perusahaan tersebu

  • Senin, 06 Jul 2026 16:04

    Setahun Pasca Dirawat, Gajah Sumatera Berusia 60 Tahun di Tesso Nilo Kembali Aktif

    PEKANBARU -Kondisi seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina berusia 60 tahun yang hidup liar di Kantong Gajah Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan, dipastikan dalam keadaan stabil.Satw

  • Senin, 06 Jul 2026 16:00

    DPRD Pekanbaru Soroti Lemahnya Pengawasan Tempat Hiburan Malam

    PEKANBARU �" Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menilai pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru masih belum berjalan maksimal. Indikasinya, masih ditemukan tempat hiburan yang diduga be

  • Senin, 06 Jul 2026 15:45

    Perda Tanah Ulayat Riau Disiapkan, DPRD Bidik Penyelesaian Konflik Agraria dan Berantas Mafia Tanah

    PEKANBARU â€" DPRD Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat mulai membahas regulasi yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan agrari

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor