Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Tersangkut Hukum, 2 LBH di Rohil Siap Bantu Masyarakat Miskin

PERDA PROPINSI RIAU NO.3 TAHUN 2015 DISOSIALISASIKAN

Tersangkut Hukum, 2 LBH di Rohil Siap Bantu Masyarakat Miskin

Laporan:Hendra Dedi Syahbudi
Rabu, 27 Apr 2016 10:50
Hendra Dedi Syahbudi
Kalna Surya Siregar SH saat diwawancari para awak media usai Sosialisasi Perda Prop Riau No 3 Tahun 2015 di Balroom Bintang Mulia Hotel Bagan Batu. Selasa 26/4.

BAGANBATU – Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang dilakukan oleh anggota DPRD Propinsi Riau, Siswaja Muljadi alias Aseng di Bagan Batu Selasa, 26/4 mendapat apresiasi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Mahatva, Kalna Surya Siregar SH.

Bahkan LBH Mahatva mengaku siap untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum, baik Pidana mapun Perdata sesuai yang diamanatkan oleh Perda itu sendiri.

" Kita siap, dan kita sudah terlebih dahulu menjalankannya, namun prodaknya kementrian Hukum dan Ham, untuk perbedaan hanya dipinansialnya saja, kalau yang dari pusat itu dianggarkan 5 juta rupiah per satu kasus, sementara Perda no 3 tahun 2015 ini sebesar 10 juta rupiah, namun ada rincian – rincian penggunaan dananya," terang Kalna.

Pada kesempatan itu, Kalna menyampaikan bahwa di Rokan Hilir, ada dua LBH yang sudah lolos Perifikasi untuk menjalankan prodak ini, yakni, LBH Mahatva yang berada di Ujung Tanjung dan LBH Ananda di Bagan Siapiapi.

Ketika disinggung jumlah masyarakat Rohil yang sudah mendapatkan bantuan hukum gratis ini, lebih jauh Kalna menjelaskan bahwa jumlah perkara yang ditangani masing masing LBH memiliki kuota.

" Tahun 2013, kuota yang diberikan hanya 13 perkara, ditahun 2014 dan tahun 2015 naik menjadi 17 perkara," jelasnya.

Namun demikian, disetiap tahunnya, LBH Mahatva kerap menangani perkara diatas kuota, seperti ditahun 2013, dengan kuota 13 perkara LBH Mahatva menangani 17 perkara, dan ditahun 2014, dengan kuota 17 LBH Mahatva menangai 25 perkara dan ditahun 2015, dengan kuota 17 perkara LBH Mahatva menangani 31 perkara.

" Dan ditahun 2016 ini, LBH Mahatva sudah Akreditasi B, sehingga kuota yang diberikan minimal 31 perkara, artinya, saat ini masyarakat akan lebih banyak yang mendapatkan bantuan gratis, apalagi ditambah dengan prodak Perda propinsi Riau No 3 Tahun 2015, tentu semakin banyak lagi masyarakat miskin yang akan mendapatkan bantuan hukum gratis. Sementara untuk perkara yang melebihi  kuota tadi, kementrian tetap membayarkannya dengan mekanisme yang sudah ada," paparnya dan berharap kiranya masyarakat benar – benar dapat memanfaatkan momentum ini. (ded)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.