Politik
Tokoh Agama Disebut Khusus di RUU PKS, MUI: Kami Punya Konsep Sendiri
Senin, 29 Apr 2019 10:09
"Membaca substansi dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan serta berbagai jenis hukuman yang mesti diterima di situ disebutkan mengenai pemerkosa dari tokoh agama, tokoh adat dan pemuka masyarakat serta lainnya. Empati MUI mencoba untuk memahami terhadap sudut pandang konsep pasal-pasal tersebut yaitu, upaya untuk membuat jera terhadap setiap pelaku kejahatan. Ini adalah konsep yang sangat penting dalam hukum pidana, tetapi MUI mempunyai gagasan dan konsep tersendiri baik terhadap pasal-pasal tertentu atau terhadap garis besar dari RUU PKS tersebut," kata Ketua MUI Bidang Infokom, Masduki Baidlowi, dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019) malam.
"Sampai saat ini kami masih terus membahas dan mengikuti setiap perkembangan dari pembahasan RUU PKS ini. Seperti apa wujud pandangan MUI? Kami akan mengutarakannya nanti saat ada waktu dan kesempatan yang tepat," ujar dia.
"MUI berharap dalam pembahasan RUU INI ke depan antara pihak parlemen dan pemerintah, MUI diundang sebagai salah-satu stake-holder untuk memberikan masukan-masukan yang cukup berarti untuk mematangkan RUU tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memperluas makna pemerkosaan, termasuk hukuman hukuman minimal penjara. Bila di KUHP tidak ada hukuman minimal, di RUU PKS muncul pidana minimal. Bahkan tokoh agama yang melakukan tindakan pemerkosaan dihukum minimal 12 tahun.
Dalam Pasal 16 RUU PKS yang dikutip dari website DPR, disebutkan mengenai definisi pemerkosaan dalam RUU PKS:
Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.
Lalu apa hukuman bagi pemerkosa dalam RUU PKS? Dalam Bagian Ketujuh RUU PKS diberikan ancaman pemerkosaan secara berjenjang sesuai derajat perbuatan, yaitu:
1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.
3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.
6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.
7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.
8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
â Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF
PAGARDEWAâ€" PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen penuh dalam optimalisasi pemanfaatan potensi gas domestik guna mendukung penguatan ketahanan energ
Menaker dan Manajemen TikTok Gelar Pertemuan Usai Isu PHK di Tokopedia, Bagaimana Hasilnya?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah melakukan pertemuan dengan manajemen TikTok dan Tokopedia untuk membahas isu yang berkembang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di kedua perusahaan tersebu
Setahun Pasca Dirawat, Gajah Sumatera Berusia 60 Tahun di Tesso Nilo Kembali Aktif
PEKANBARU -Kondisi seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina berusia 60 tahun yang hidup liar di Kantong Gajah Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan, dipastikan dalam keadaan stabil.Satw
DPRD Pekanbaru Soroti Lemahnya Pengawasan Tempat Hiburan Malam
PEKANBARU �" Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menilai pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru masih belum berjalan maksimal. Indikasinya, masih ditemukan tempat hiburan yang diduga be
Perda Tanah Ulayat Riau Disiapkan, DPRD Bidik Penyelesaian Konflik Agraria dan Berantas Mafia Tanah
PEKANBARU â€" DPRD Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat mulai membahas regulasi yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan agrari