Selasa, 07 Jul 2026
Wakil Ketua DPR Minta Komisi III Tak Ngotot Gelar RDP Bahas Surat Jalan Djoko Tjandra
admin
Selasa, 21 Jul 2020 13:36
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyarankan Komisi III untuk melakukan pengawasan ke kepolisian, kejaksaan dan Kemenkumham terkait surat jalan buronan Joko Tjandra. Hal tersebut berkaitan permintaan RDP oleh Komisi III terkait dokumen surat jalanan buronan Djoko Tjandra yang diserahkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7).
Berdasarkan Tatib DPR, dia menuturkan, masa reses adalah waktu bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Azis meminta tidak perlu ada pihak yang ngotot untuk menggelar RDP di tengah masa reses terkait surat jalanan buronan Djoko Tjandra.
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujarnya.
"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan , jadi saya enggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," jelas Azis.
Sebagai mantan pimpinan Komisi III, Azis menyebut ada yang menjadi kegentingan dan ada yang tidak. Cara pengawasan kata dia, masih banyak bisa dilakukan selain RDP.
"Pada akhirnya, kawan-kawan pengamat perlu focus pada inti dari Kasus Djoko Tjandra, tanpa teralihkan ke isu-isu yang tidak relavan. DPR RI punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR melayangkan surat kepada pimpinan DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra. Menurut Ketua Komisi III Herman Hery, surat permintaan DPR itu tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca