Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Sosial
  • BPKAD : Belanja SKPD Rohul di bawah Rp. 3 juta Bisa Tunai

Sosial

BPKAD : Belanja SKPD Rohul di bawah Rp. 3 juta Bisa Tunai

Laporan :Fahrin Waruwu
Rabu, 18 Apr 2018 13:54
Internet
Ilustrasi
ROKANHULU-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan hulu (Rohul), telah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 tahun 2018, tentang implementasi Transaksi Non Tunai. Salah satu point yang direvisi terkait Limit Nominal transaksi yang bisa dilakukan Secara Tunai.

Menurut Kepala BPKAD Rohul Jaharuddin SP.MM, selasa (17/4/2018) kepada wartawan mengatakan, Revisi perbup terkait transaksi non Tunai dilakukan guna mengakomodir Pos Anggaran belanja pemerintah Daerah yang tidak bisa dilaksanakan secara non tunai.

Revisi Perbup tentang implementasi transaksi Non tunai ini, didasari banyaknya keluhan SKPD, yang mengakui kewalahan melakukan berapa jenis belanja, yang tidak bisa dilakukan dengan pola non tunai seperti pembelian bahan bakar minyak untuk mesin genset, Pembayaran Koran serta transaksi belanja dengan jumlah kecil lainnya.

"Atas dasar masukan tersebut, maka BPKAD telah melakukan Evaluasi serta Revisi terhadap Perbup Nomor 61 Tahun 2018 khusunya tentang limit transaksi yang boleh dilakukan secara tunai," jelas Jaharudin.

Dijelaskan Jahar, pada awalnya, transaksi tunai yang bisa dilakukan SKPD hanya Rp. 1 juta kebawah. Akan tetapi, dari evaluasi yang dilakukan, nominal tersebut belum mampu membackup transaksi tunai yang tak bisa dilakukan secara non tunai.

"Setelah adanya masukan dari beberapa SKPD maka, jumlah limit nominal transaksi tunai yang bisa dilakukan SKPD kita tingkatkan menjadi Rp.3 juta," sebutnya.

Dikatakan Jahar, kebijakan terkait Limit transaksi tunai yang boleh dilakukan opd tersebut, sudah resmi berlaku sejak beberapa hari lalu. Namun ia mengakui, surat edaran terkait revisi perbup tentang transaksi non tunai tersebut, belum di edarkan ke seluruh OPD.  

"Kita akan segera buat surat edaran ke Seluruh OPD terkait Revisi Perbup ini, sehingga tidak adalagi keragu-raguan dikalangan OPD dalam melakukan belanja secara tunai," jelas Jahar.

Penerapan kebijakan transaksi nontunai sudah diterapkan Pemkab Rohul sejak Januari 2018 lalu. Hal itu sebagai tindaklanjut Inpres Nb 10/2016 tentang Aksi Penegahan Korupsi dan SE Mendagri No 910/1866/SJ tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Pemerintah Kabupaten/Kota. (fah).

Sosial
Berita Terkait
  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 16:41

    23 Kasus Hantavirus Terdeteksi di Indonesia, Ini Gejala yang Dirasakan

    Pemerintah mencatat sebanyak 23 kasus Hantavirus jenis Seoul Virus ditemukan di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Seluruh pasien mengalami gejala Haemorrhagic Fever With Renal Syndrome (HFRS), sala

  • Sabtu, 09 Mei 2026 16:36

    PLN UP3 Tanjungpinang Salurkan Bantuan Napkah Dhuafa kepada 4 Lansia

    BENGKALIS - Penyaluran bantuan Program Napkah jaminan bahan pokok untuk para dhuafa diserahkan Asisten Manager Keuangan dan Umum Deni Irawan, Amil YBM PLN UP3 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (K

  • Sabtu, 09 Mei 2026 16:29

    Diduga Terjatuh Bersama Motor, Pria 36 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Piamban

    KAMPAR KIRI HILIRâ€"Seorang pria bernama Jefri (36), warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar ditemukan meninggal dunia di Sungai Piamban, Jumat (8/5/2026) sore.&nbs

  • Sabtu, 09 Mei 2026 16:20

    Tentara Israel Paksa Keluarga Palestina Bongkar Makam Anak Mereka karena Dekat Permukiman Zionis

    Tentara Israel dilaporkan memaksa sebuah keluarga Palestina membongkar kembali makam putra mereka dan memindahkan jenazahnya di wilayah Jenin, Jumat malam. Laporan tersebut disampaikan kantor berita r

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.