Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Sosial
  • Sudah Setahun Tak Kunjung Perbaiki Jembatan Pedamaran II, Sekda Riau Ultimatum Rekanan Ini

Sudah Setahun Tak Kunjung Perbaiki Jembatan Pedamaran II, Sekda Riau Ultimatum Rekanan Ini

Admin
Jumat, 09 Sep 2022 16:15
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Perbaikan jembatan Padamaran II yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga saat ini belum jelas.

Bahkan informasi terbaru, pihak swasta yang bertanggungjawab memperbaiki jembatan itu, yakni PT Moro Citra Samudra terkesan buang badan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto.

Ia dengan tegas mengatakan jika kompensasi biaya perbaikan jembatan Pedamaran II tak kunjung diselesaikan oleh PT Moro Citra Samudra.

Melihat gelagat kurang baik dari pihak kontraktor, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya akan menghadap pak Kajati. Jangan bermain-main hukum dengan saya," kata SF Hariyanto, Jumat (9/9/2022).

Ia mengatakan, jika persoalan ini tidak kunjung diselesaikan oleh pihak rekanan.

Maka jalan terkahir pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Saya ingin ini segara diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya pastikan, saya akan selesaikan melalui APH,” kata Hariyanto tegas.

Sekda pun mempertanyakan keseriusan PT Moro Citra Samudra menyelesaikan masalah ini.


SF Hariyanto mengatakan jika hingga minggu depan masih belum ada kesepakatan maka Pemprov Riau akan mengambil langkah hukum.

“Jangan bertele-tele, kerja kita banyak," katanya.

Seperti diketahui, pada Rabu (8/9/2022) telah digelar pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto dan dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arief Setiawan, Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Karo Pembangunan, Alzuhra, Kuasa Hukum PT. Moro Citra Samudra, Bani Girsang, Kuasa Hukum PT. Dian Restu Anugrah, Bobi

Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum PT Moro Citra Samudra, Bani Girsang mewakili kliennya meminta waktu seminggu terhitung dari hari ini untuk mendiskusikannya lagi dengan pihak pimpinan PT Moro Citra Samudra.

“Untuk tawaran kompensasi, para pemegang saham sudah merapatkan tapi harus menunggu kira-kira berapa dari PT Dian Restu Anugrah. Tadi sudah kami rapatkan berdua (bersama kuasa hukum PT Dian Restu Anugrah, Bobi) Namun belum ada angka yang ketemu,” katanya

Seperti diketahui, setahun yang lalu, tepatnya, 7 September 2021 sebuah ponton milik PT Moro Citra Samudra yang saat itu membawa material pengerjaan proyek jalan lintas pesisir yang sedang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah menabrak tiang jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir.

Akibatnya, tiang jembatan tersebut rusak parah sehingga sempat ditutup semetara waktu.

Walaupun kini jembatan sudah dapat dilalui kendaraan umum, namun untuk kendaraan yang bertonase lebih dari lima ton tak diizinkan melalui jembatan tersebut.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.