Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Sosial
  • Tindaklanjut Perintah Presiden, Gotong Royong Massal Jadi Agenda Rutin di Siak

Berita

Tindaklanjut Perintah Presiden, Gotong Royong Massal Jadi Agenda Rutin di Siak

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 07 Feb 2026 10:36
(FotoMediaCenterRiau)
SIAKâ€" Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten Siak bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar apel bersama sekaligus gotong royong massal membersihkan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Siak.

Kegiatan gotong royong tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan kantor instansi pemerintah dan swasta, sekolah-sekolah, serta berbagai fasilitas umum lainnya. Aksi ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan perintah Presiden agar aparatur negara hadir langsung memberi contoh kepada masyarakat.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegaskan bahwa kegiatan bersih-bersih ini tidak boleh berhenti sebagai rutinitas semata, melainkan harus menjadi budaya dan komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kita berharap kegiatan korve ini bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud nyata pelaksanaan perintah Presiden agar aparatur negara hadir dan memberi contoh langsung kepada masyarakat,” ujar Afni, Jumat (6/2/2026).

Di sela kegiatan, Afni juga menyempatkan berdialog dengan para petugas kebersihan. Ia menegaskan bahwa petugas kebersihan di Kabupaten Siak tidak akan diberhentikan maupun dirumahkan.

Menurut Afni, pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang terhadap petugas kebersihan. “Memang ada petugas kebersihan yang usianya sudah 60 tahun. Mereka bukan hanya butuh pekerjaan, tapi juga aktivitas agar tetap merasa nyaman dan tenang,” katanya.

Dalam menyikapi persoalan sampah, mantan wartawan itu menyatakan Pemkab Siak akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah yang selama ini dinilai belum memiliki sanksi tegas bagi pelanggar.

“Perda akan direvisi. Nanti akan ada sanksi yang jelas, bisa berupa sidang di tempat, kerja bakti, atau denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ungkap Afni.

Afni menilai tanpa sanksi yang tegas, persoalan sampah tidak akan pernah selesai. Perempuan pertama menjadi bupati di Siak itu menyoroti masih adanya perilaku sebagian masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan dan bahkan meremehkan petugas kebersihan.

“Ada yang beralasan membuang sampah sembarangan karena merasa itu tugas petugas kebersihan. Ini sangat keterlaluan dan tidak menghargai orang lain. Karena itu, sanksi harus diterapkan,” ujar Afni. (mcr)
Sumber: (MediaCenterRiau)

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.