selebriti
Pantau Kasus Audrey, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Pelaku Tidak Ditahan
Kamis, 11 Apr 2019 14:37
JAKARTA – Sebagai pengacara, Hotman Paris Hutapea mengawal ketat kasus hukum Audrey. Hotman dengan tegas membantah jika pelaku tidak bisa diadili hanya karena mereka masih di bawah umur.
Hotman Paris menjelaskan, bahwa sebenarnya ada Undang Undang yang mengatur mengenai peradilan bagi pelaku kejahatan di bawah umur. Tak terkecuali dalam kasus Audrey.
"Alasan di bawah umur tidak tepat, karena ada Undang Undang tentang peradilan pidana anak, yaitu UU no 11 tahun 2012, anak yang di bawah umur (12-18 tahun) itu masuk dalam kategori anak yang bisa diadili dan ditahan. Itu aspek hukumnya," jelas Hotman dalam channel YouTubenya, Rabu (10/4/2019).
Alasan lain yang bisa memperkuat pelaku kekerasan itu bisa ditahan adalah tindakan yang mereka lakukan termasuk dalam pidana berat. Tindakan yang dimaksud adalah melukai Audrey hingga membuat ia kini terbaring di rumah sakit.
"Saya sudah telepon dan berbicara dengan kakek daripada Audrey, mengakui ada keluhan di bagian tertentu pada waktu dicek di rumah sakit. " tuturnya.
Hotman menambahkan, "Kalau benar ada dugaan ditusuk alat sensitifnya, maka ini bukan lagi tindak pidana pelanggaran. Tapi sudah masuk pasal 80 nomor 35 Undang-undang tahun 2015 tentang perlindungan anak yang terancam hukuman 5 tahun penjara. Itu termasuk tindak pidana berat."
Mengenai kasus pidana berat, pria yang dijuluki pengacara 30 Miliar itu menegaskan jika kasus ini tidak bisa berhenti jika kedua belah pihak berdamai. Penyidikan dan sanksi harus dilanjutkan.
"Sekalipun mereka (pelaku dan korban) berdamai, tetap penyidik wajib melanjutkan kasusnya. Kalau yang bisa berdamai tanpa dilanjutkan penyidikan itu kasusnya seperti tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian tidak di bawah upah minimum. Itu boleh didamaikan," tegasnya.
Mengenai proses penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian, Rabu kemarin juga sudah dirilis hasil visum serta penjelasan dari pelaku yang diduga melakukan kekerasan pada Audrey.
"Bahwa hasil pemeriksaan visum yang dikeluarkan oleh RS Pro Medika per hari ini, kondisi kepala tidak ada bengkak atau benjolan, mata juga tidak ada memar dan penglihatan normal," ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir di Polresta Pontianak.
Ia menambahkan, "Terkait alat kelamin selaput dara tidak ditemukan luka robek atau memar, termasuk kulit juga tidak ada memar dan lebam."
Sementara itu pelaku yang diwakili oleh LL mengatakan, "Saya
minta maaf atas yang terjadi, tapi kami tidak mengeroyok, masalah
menusuk alat vital Audrey tidak pernah saya menyolok alat vital Audrey."
Sumber: okezone.com
Pengaruh Dolar, 80 Persen Obat di RSUD Bengkalis Alami Kenaikan Harga
BENGKALIS-"Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai berdampak pada sektor kesehatan, terutama harga obat-obatan yang sebagian besar bahan bakunya masih bergantung dari luar n
Rp 1,3 Triliun Masuk RI Usai Intervensi di Pasar Obligasi.
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut turun tangan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Sejak pekan lalu, Purbaya telah melakukan intervensi di pasar obligasi (bond) demi menjinakkan
Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Jurnalis Thoudy Badai Sebelum Ditangkap Israel, Obrolan dengan Ibunda Bikin Haru
Ibu dari jurnalis Thoudy Badai, Hani Hanifa Humanisa (56), mengungkapkan kontak terakhir dengan anaknya sebelum dilaporkan telah ditawan oleh tentara Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza
Buron Narkoba Lukmanul Hakim Sampai Operasi Plastik Demi Lolos Kejaran Polisi
Jakarta - Polisi memburu bandar narkoba jaringan Internasional, Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji. Pelaku mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia terdeteksi melakukan berbagai cara ekstrem
Jumlah WNI yang Ditangkap Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Jakarta - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 bertambah menjadi total sembilan orang. Hal ini dikonfirmasi oleh Global Peac