Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Kuantan Mudik Kembali Lakukan Penindakan PETI di Sungai Kuantan

Polsek Kuantan Mudik Kembali Lakukan Penindakan PETI di Sungai Kuantan

Admin
Rabu, 26 Jan 2022 13:37
Riausky.com

TELUKKUANTAN - Jajaran Polsek  Kuantan Mudik Polres Kuansing,  Selasa 25 Januari 2022 sore, kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Aktifitas PETI yang diamankan adalah Jenis Kapal Ponton, berada di Aliran Sungai Kuantan antara Desa Rantau Sialang dengan Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik.

Penindakan dipimpin oleh Kepala SPK I Polsek Kuantan Mudik Aipda Raja Fiktori bersama Kanit Reskrim Aipda Anton.

Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry Fadillah SH, mengungkapkan, ihwal penangkapan aktivitas PETI ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya PETI jenis kapal ponton di aliran Sungai Kuantan antara Desa Rantau Sialang dengan  Desa Luai.

Aktivita spenambangan ilegal tersebut mulai menimbulkan keresahan warga karena merusak lingkungan.

Selanjutnya Personel Polsek Kuantan Mudik melakukan pengintaian dan  menemukan 1 (satu) unit Kapal PETI yang sedang Parkir dan tidak ada pelaku atau pemiliknya.

Saat dilakukan penggerebekan, kapal PETI tersebut diketahui dalam kondisi Rusak Mesin dan peralatan tidak dapat digunakan.

Dari sana, polisi tetap  mengamankan barang bukti yang ada  berupa 1 (Satu) unit mesin jenis Robin, 1 (Satu) gulung selang tembak, 5 (lima) lembar welcome, 1 (satu) lembar karpet dan 1 (satu) buah dulang.

Kasi Humas AKP Tapip Usman SH, mewakili Kapolres Kuansing saat dihubungi wartawan mengatakan, bahwa penindakan terhadap penambangan emas secara ilegal dilakukan tindakan tegas.

''Kita terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar Undang Undang No 3 thn 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan hukuman  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Disamping itu juga kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat dari hulu sungai hingga hilir.

Sumber: Riausky.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.