PN Rohil
Aneh,Arifin Didakwa Mencuri Sawit Diatas Tanahnya Sendiri
Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 25 Jan 2016 21:49
UJUNGTANJUNG - Arifin Naenggolan (47) warga Simpang Poros, kepenghuluan Pematang Botam kecamatan Rimba Melintang harus mendekam dibalik jeruji besi karena didakwa mencuri sawit milik Karya Karo-Karo (pelapor) yang berada di Desa Sei Menasib kecamatan Bangko Pusako.
Pada hari Senin (25/1) Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang kasus pencurian sawit dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang diajukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Rokan Hilir Maruli Sitanggang SH.
Dalam sidang perkara dugaan pencurian sawit oleh Terdakwa Arifin Nainggolan yang menurut pengakuan dan legalitas surat keterangan ganti rugi (SKGR) pada tahun 2005 yang dimilikinya bahwa lahan itu adalah miliknya yang dibeli dari Almarhum Marahumat Siregar seluas 62 hektare.
Bahwa dalam sidang sebelumnya JPU juga sudah menghadirkan empat orang saksi para pekerja pemanen sawit yang diperintah oleh terdakwa untuk didengarkan keterangannya dipersidangan , dari keempat saksi ini tidak juga mengetahui bahwa lahan itu adalah milik Karya Karo-Karo, saksi mengetahui bahwa lahan itu adalah milik terdakwa Arifin Nainggolan dan para pekerja pemanen ini sudah melakukan pemanenan selama empat kali dilahan tersebut tanpa ada larangan dari pihak manapun.
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Dr. Sutarno SH, MH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH MH kembali memeriksa dan mendengarkan lima orang Saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Rivai Taher mantan penghulu Sei Manasib, Samsir BK, Sukri kepala Desa Sei Manasib, Kholid dan Rahman Ibrahim secara bergantian .
Dari keterangan kelima saksi ini dipersidangan, bahwa tidak
ada yang mengetahui dengan jelas bahwa lahan yang yang di panen oleh
Arifin Nainggolan adalah lahan milik Karya Karo-Karo sebagai pelapor
atau korban dalam perkara ini, namun keterangan Sukri kepala Desa Sei
Menasib menjelaskan saat permasalahan kasus ini sedang diupayakan
solusinya oleh pihak Desa, pihak Pelapor Karya Karo- Karo sudah
melaporkan ke pihak Polisi.
Terkait keterangan saksi yang dihadirkan JPU selama sidang , tidak
satupun saksi yang menjelaskan dengan jelas dan tau tentang perkara ini,
sehingga beberapa pengunjung sidang menilai dakwaan ini tidak relevan
dan dipaksakan .
Hal ini dibenarkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Cassarolly Sinaga SH and Partners saat diluar sidang mengatakan kepada spiritriau.com dari keterangan sembilan orang saksi yang di hadrkan JPU dalam selama dua kali persidangan menerangkan adanya sengketa lahan tanah yang merupakan ranah keperdataan.
" Terkesan perkara ini dari awal dipaksakan menjadi perkara pidana, seharusnya penyidik harus menolak perkara ini, buktikan dulu kepemilikan siapa pemilik yang sah , baru pidananya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 KUHP, " jelas Penasehat Hukum Terdakwa. (asg) .
Hukrim
Perbatasan Ceuta Jebol, Spanyol Kerahkan Pasukan Militer
JAKARTA - Ribuan migran terpantau memasuki wilayah kantong Spanyol di Afrika Utara, Ceuta. Massa yang terdiri dari pria muda, wanita, dan anak-anak ini berhasil melewati perbatasan laut maupun darat d
Kemhan Matangkan Rencana Gelombang Kedua Diklat SPPI
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah menyiapkan pelaksanaan gelombang kedua Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Sekretaris Jenderal Kementerian
Bupati Herman Ajak KKSS, IWSS dan IPSS Inhil Perkuat Sinergi Bangun Daerah Usai Pelantikan Pengurus Baru
INDRAGIRI HILIR-Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS), dan Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kabupaten Indragir
Ikhlas, Keluarga Minta Penyelidikan Kematian Pria di Pekanbaru Dihentikan
PEKANBARU-Penyelidikan Kasus Willy, pria yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di jalan Achmad Yani, Pekanbaru akhirnya dihentikan pihak kepolisian. Penghentian ini merupakan permintaan dari
Pemerintah Kuansing Sampaikan Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi
TELUKKUANTAN-Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi yang diwakili Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si menyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan U