Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Aneh,Arifin Didakwa Mencuri Sawit Diatas Tanahnya Sendiri

PN Rohil

Aneh,Arifin Didakwa Mencuri Sawit Diatas Tanahnya Sendiri

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 25 Jan 2016 21:49
Anggi Sinaga
PH dan JPU serta Terdakwa dan Saksi sedang melihat bukti bukti surat di depan Majelis Hakim saat peridangan. Senin (25/1/2016) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir

UJUNGTANJUNG - Arifin Naenggolan (47) warga Simpang Poros, kepenghuluan Pematang Botam kecamatan Rimba Melintang harus mendekam dibalik jeruji besi karena  didakwa mencuri sawit milik Karya Karo-Karo (pelapor) yang berada di Desa Sei Menasib kecamatan Bangko Pusako.

Pada hari Senin (25/1) Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang kasus pencurian sawit dengan agenda mendengarkan keterangan  lima orang saksi yang diajukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)  Kejari Rokan Hilir Maruli Sitanggang SH.

Dalam sidang perkara dugaan pencurian sawit oleh Terdakwa Arifin Nainggolan yang menurut pengakuan dan legalitas surat keterangan ganti rugi (SKGR)  pada tahun 2005  yang dimilikinya bahwa lahan itu adalah miliknya yang dibeli dari Almarhum Marahumat Siregar seluas 62 hektare. 

Bahwa dalam sidang sebelumnya JPU juga sudah menghadirkan empat orang saksi para pekerja pemanen sawit yang diperintah oleh terdakwa untuk didengarkan keterangannya dipersidangan , dari keempat saksi ini tidak juga mengetahui bahwa lahan itu adalah milik Karya Karo-Karo, saksi mengetahui bahwa lahan itu adalah milik terdakwa Arifin Nainggolan dan para pekerja pemanen ini sudah melakukan pemanenan selama empat kali dilahan tersebut tanpa ada larangan dari pihak manapun.

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Dr. Sutarno SH, MH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH MH kembali memeriksa dan mendengarkan  lima orang Saksi yang dihadirkan JPU, yaitu  Rivai Taher  mantan penghulu Sei Manasib, Samsir BK,  Sukri kepala Desa Sei Manasib, Kholid dan Rahman Ibrahim secara bergantian . 

Dari keterangan kelima saksi ini dipersidangan, bahwa tidak ada yang mengetahui dengan jelas bahwa lahan yang yang di panen oleh Arifin Nainggolan adalah lahan milik Karya Karo-Karo sebagai pelapor  atau korban dalam perkara ini, namun keterangan Sukri kepala Desa Sei Menasib menjelaskan saat permasalahan kasus ini sedang diupayakan solusinya oleh pihak Desa, pihak Pelapor  Karya Karo- Karo sudah melaporkan ke pihak Polisi.
   
Terkait keterangan saksi yang dihadirkan JPU selama sidang , tidak satupun saksi yang menjelaskan dengan jelas dan tau tentang perkara ini, sehingga beberapa  pengunjung sidang  menilai dakwaan ini tidak relevan dan dipaksakan .  

Hal ini dibenarkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa  Cassarolly Sinaga SH and Partners saat diluar sidang mengatakan kepada spiritriau.com  dari keterangan sembilan orang saksi yang di hadrkan JPU dalam  selama dua kali persidangan menerangkan adanya sengketa lahan tanah yang merupakan ranah keperdataan.

" Terkesan perkara ini dari awal dipaksakan menjadi perkara pidana, seharusnya penyidik harus menolak perkara ini, buktikan dulu kepemilikan siapa pemilik yang sah , baru pidananya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 KUHP, " jelas Penasehat Hukum Terdakwa. (asg) .

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 31 Jul 2026 16:52

    Perbatasan Ceuta Jebol, Spanyol Kerahkan Pasukan Militer

    JAKARTA - Ribuan migran terpantau memasuki wilayah kantong Spanyol di Afrika Utara, Ceuta. Massa yang terdiri dari pria muda, wanita, dan anak-anak ini berhasil melewati perbatasan laut maupun darat d

  • Jumat, 31 Jul 2026 16:51

    Kemhan Matangkan Rencana Gelombang Kedua Diklat SPPI

    JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah menyiapkan pelaksanaan gelombang kedua Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Sekretaris Jenderal Kementerian

  • Jumat, 31 Jul 2026 16:33

    Bupati Herman Ajak KKSS, IWSS dan IPSS Inhil Perkuat Sinergi Bangun Daerah Usai Pelantikan Pengurus Baru

    INDRAGIRI HILIR-Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS), dan Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kabupaten Indragir

  • Jumat, 31 Jul 2026 16:31

    Ikhlas, Keluarga Minta Penyelidikan Kematian Pria di Pekanbaru Dihentikan

    PEKANBARU-Penyelidikan Kasus Willy, pria yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di jalan Achmad Yani, Pekanbaru akhirnya dihentikan pihak kepolisian. Penghentian ini merupakan permintaan dari

  • Jumat, 31 Jul 2026 16:29

    Pemerintah Kuansing Sampaikan Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi

    TELUKKUANTAN-Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi yang diwakili Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si menyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan U

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki