Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hasil Jual Rumah Nenek Jasmiati Tak Diserahkan, Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dilaporkan ke Walikota

hukrim

Hasil Jual Rumah Nenek Jasmiati Tak Diserahkan, Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dilaporkan ke Walikota

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 31 Jul 2026 16:18
PEKANBARU-Jasmiati, wanita lanjut usia (Lansia) di Pekanbaru kini harus merasakan pahitnya kehidupan. Pasalnya, rumah yang menjadi satu-satunya tempat berteduh telah dijual, namun uang hasil penjualannya diduga tidak pernah diserahkan kepadanya.

Kini Jasmiati hidup dalam penderitaan dan tidak memiliki tempat tinggal yang layak. Parahnya lagi, pihak yang diduga bertanggung jawab atas penjualan rumah nenek Jasmiati merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan bertugas di Kecamatan Lima Puluh.

Pengacara Tapak Riau, Mirwansyah MH, yang membantu mendampingi nenek Jasmiati mengaku telah menyampaikan hal ini secara langsung kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Namun, belum ada tindak lanjut dari Pemko Pekanbaru.

"Harapan kami sederhana, jangan biarkan seorang nenek pencari keadilan berjuang sendirian. ASN adalah pelayan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun etik oleh oknum ASN, maka penegakan aturan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Mirwansyah, Jumat (31/7/2026).

Selain mengadu langsung kepada Walikota Pekanbaru, Tapak Riau juga mencoba melaporkan kasus yang dialami nenek Jasmiati melalui layanan darurat 112. Namun hasil yang diharapkan di luar dugaan.

Mirwansyah mengaku kecewa karena tidak mendapatkan jawaban dari layanan yang disediakan Pemko Pekanbaru tersebut. Ia mendapatkan penjelasan dari call center itu bahwa layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi keadaan darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun kondisi gawat darurat lainnya, bukan untuk menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh ASN.

Menurutnya, apabila sebuah persoalan telah menyangkut pencarian keadilan bagi masyarakat, khususnya seorang perempuan Lansia yang kehilangan tempat tinggal, maka diperlukan penanganan yang tepat melalui instansi yang memang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diarahkan ke sebuah nomor layanan, tetapi kepastian mengenai mekanisme penyelesaian yang benar. Jika memang bukan kewenangan 112, seharusnya masyarakat diberikan informasi mengenai lembaga atau instansi yang tepat untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan," katanya.

Mirwansyah menilai, persoalan yang dialami Jasmiati telah menjadi perhatian publik dan membutuhkan langkah nyata dari Pemko Pekanbaru.

Pemerintah tidak cukup hanya memberikan arahan administratif, tetapi juga harus memastikan adanya solusi konkret agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, layanan panggilan darurat 112 memang dikenal sebagai fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani keadaan darurat yang membutuhkan respons cepat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, maupun kondisi yang mengancam keselamatan jiwa. Karena itu, penggunaan layanan tersebut di luar fungsi utamanya dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Mirwansyah berharap, Pemko Pekanbaru dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai jalur pengaduan yang tepat untuk persoalan non-darurat, termasuk dugaan pelanggaran administrasi atau pelayanan publik oleh aparatur pemerintah. Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh akses yang benar dalam mencari keadilan dan tidak mengalami kesalahan prosedur.

Pemerintah juga harus memperkuat koordinasi antar instansi sehingga setiap pengaduan masyarakat dapat diarahkan kepada lembaga yang berwenang dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Dikatakannya, kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan melalui penyelesaian masalah yang cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah memperjuangkan keadilan seperti yang dialami Bunda Jasmiati.(ckplh)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/138629/2026/07/31/hasil-jual-rumah-nenek-jasmiati-tak-diserahkan-oknum-asn-pemko-pekanbaru-dilaporkan-ke-walikota/#sthash.viL95LGV.dpbs

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki