Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bawa Narkoba Pakai Mobilio, Polsek Rimba Melintang Amankan 25 Gram Shabu

Bawa Narkoba Pakai Mobilio, Polsek Rimba Melintang Amankan 25 Gram Shabu

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Minggu, 24 Nov 2019 09:01
Ist
Ketiga pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Rimba Melintang.
ROKANHILIR - Tiga orang pria diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang dari dalam sebuah mobil Honda Mobilio. Selain itu, 25 Gram butiran kristal diduga Narkoba jenis Shabu turut diamankan.

Ketiga pria tersebut masing-masing, S alias Silo (42), M alias Tulus (34) dan DH alias Hendri, para pelaku ini merupakan warga Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa Sik MSi melalui Kapolsek Rimba Melintang, Iptu M Sodikin SH mengatakan, pengungkapan ini sendiri bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang pada Sabtu 23/11 sekira pukul 10.00 wib dari sumber yang dipercaya bahwa akan ada sebuah mobil dari Pekanbaru menuju Rimba Melintang diduga membawa narkoba.

Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang meminta petunjuk kepada Kapolsek Rimba Melintang. Selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Dari hasil penyelidikan, sekira jam 20.00 wib diketahui pelaku sudah masuk ke daerah Ujung Tanjung, lalu tim melakukan pengintaian di Jalan Lintas Bagan Siapiapi - Rimba Melintang, dan sekira jam 20.30 wib Unit Reskrim menghentikan 1 unit mobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK, dan disaksikan oleh warga serta  Lurah Rimba Melintang, Iskandar, SE dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan badan pelaku.

Karena kondisi jalan yang ramai dan mulai macet serta dikhawatirkan pelaku memberikan perlawanan atau melarikan diri, selanjutnya pelaku dibawa ke halaman Polsek Rimba Melintang yang didampingi oleh Lurah, dan dilakukan penggeledahan kembali di dalam mobil tersebut yang mana ditemukan barang berupa 1 buah kotak rokok merk On Bold warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkusan plastik bening yang terbalut dengan dua buah kantong plasik Assoy warna hitam berada dibawah lantai mobil disamping jok bagian depan sebelah kiri.

Pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut miliknya, setelah dibuka, di dalam bungkusan tersebut terdapat butiran kristal diduga Narkoba jenis Shabu.

"Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rimba Melintang," ungkap Sodikin dan mengatakan bahwa hasil interogasi para pelaku merupakan kurir dan pengguna narkoba. (ded)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:18

    Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa

    JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki