Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dana Hibah Rp 6 Milyar/Tahun Manajemen STAIN Bengkalis Diprotes Soal Biaya Kuliah

Dana Hibah Rp 6 Milyar/Tahun Manajemen STAIN Bengkalis Diprotes Soal Biaya Kuliah

Laporan : Afdal Aulia
Senin, 25 Jan 2016 19:06
Logo STAIN Bengkalis

BENGKALIS- Banyaknya keluhan mahasiswa Peguruan Tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN ) Kabupaten Bengkalis terkait dikenai biaya Admintrasinya terlalu fantastis, padahal Pemda Bengkalis memberikan bantuan melalui dana hibah milyaran rupiah tiap tahunnya.

Salah seorang Mahasiswa STAIN Bengkalis, Senin (25/01/2016) mengeluhkan sering mengeluarkan biaya setiap kegiatan di Kampus. Ancamannya kalau tidak membayar, maka mahasiswa itu  tidak bisa mengikuti kegiatan, termasuk perkuliahan. Sementara itu STAIN sejak berubah wujud menjadi negeri, disubsidi melalui APBN dan APBD Bengkalis.

"Saya menilai pihak STAIN tidak tranparan terkait rincian dana yang diminta terhadap mahasiswa. Misalnya dana ujian semester mencapai Rp.120 ribu, PPL Rp.1 Juta, biaya legis wajib bayar mencapai Rp.30 ribu. Bahkan ada mahasiwa yang akan ikut PPL, karena tidak ada biaya membayar, akhirnya tidak diperbolehkan ikut, sedangkan hibah dari Pemda Bengkalis mencapai Rp. 6 milyar setiap tahunnya, "ungkap sang mahasiswa.

Artinya, sedikitpun pihak STAIN Bengkalis tidak memberi ruang toleransi terhadap mahasiwanya, supaya para mahasiswa bisa ikut kegiatan kampus, dengan memberikan waktu toleransi. Sehingga ada kesan STAIN Bengkalis itu tidak ubahnya seperti perguruan tinggi swasta yang mana mahasiswanya tiap sebentar dikenakan beban biaya.

Seharusnya mahasiswa yang belum mempunyai biaya diberi kelonggaran pembayaran kegiatan dua sampai tiga minggu untuk menyelesaikan dana yang diminta Kampus. Namun hal itu tidak terjadi sama sekali, jadi kalau tidak ada duit ya tidak bisa ikut kegiatan, seperti PPL misalnya.

Sementara Direktur STAIN Bengkalis melaui Kasubag pembantu keuangan Adi Purnomo, menjelaskan, pungutan yang lakukan oleh pihak STAIN itu, sudah sesuai peraturan dan kebijakan pihak kampus, sehingga dana yang dipungut dari mahasiswa tidak melanggar aturan.

"Kalau soal hibah dari Pemkab Bengkalis mencapai Rp 6 milyar di tahun 2015 lalu, sudah ada peruntukannya, diluar pembiayaan kegiatan mahasiswa. Bahkan tahun 2016 ini, hibah dari Pemkab Bengkalis untuk STAIN anggarannya naik lagi, lebih dari Rp. 6 milyar, "ungkap Adi Purnomo dengan bangga.(afd)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 19:53

    Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:46

    PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur

    PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:30

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

    BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam

  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.