Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diduga Kementrian ESDM Keluarkan Izin Galian C Milik PT. BTP Asal Jadi

Diduga Kementrian ESDM Keluarkan Izin Galian C Milik PT. BTP Asal Jadi

admin
Sabtu, 13 Mar 2021 15:53

Rohil -- Melirik atas Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara ditarik ke Pusat melalui surat edaran Nomor 1481/30.01/DJB/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi problem dilapangan baik pemerintah daerah, warga dan juga awak media.
Bagaimana tidak, dengan kebijakan seperti itu, tak hanya menarik kewenangan pemerintah daerah provinsi juga kabupaten /kota, tapi juga melucuti kewenangan daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin tambang dan semakin sulit akses warga yang terdampak untuk melaporkan ke pemerintah pusat.

Hal ini patut kaji kembali, karena kewenangan yang dibuat pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal asal jadi terkait pemberian ijin usaha pertambangan khususnya didaerah. Kata Dewan Penasehat
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Provinsi Riau M.Nizar SE.

Menurutnya. ada contoh nyata kasus yang ditemukan diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau terkait penerbitan surat persetujuan pemberian ijin pertambangan untuk komoditas tanah urug yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada PT. Batatsa Tunas Perkasa Nomor 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal 16 February 2021 terjadi kesalahan pengetikan izin wilayah.

" Apakah Kementerian ESDM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan persetujuan ijin usaha pertambangan tidak menelaah atau kroscek permohonan surat sebelumnya dari PT. Batatsa Tunas Perkasa dengan nomor 1-15/SPI/2021 tanggal 4 Januari 2021, sehingga tidak kemungkinan terjadinya kekeliruan penulisan nama izin wilayah." Jelasnya M.Nizar SE kepada awak media. Sabtu (13/3/2021).

Pembuktian kekeliruan penulisan nama izin wilayah tersebut sudah diakui oleh Indra Irawan Pihak PT. Batatsa Tunas Perkasa Vendor PT. Rifansi Dwi Putra selaku Sub Kontraktor PT.CPI mengatakan Senin (8/3/2021) kami jelaskan bahwa kami telah memiliki izin IUP Galian C dengan nomor 95/1/IUP/PMD/2021.ijin tersebut masih pengurusan ulang bahwa kementrian salah ketik nama wilayah.

Jadi, terhadap penerbitan izin yang diterbitkan diduga tidak dilakukan melalui kajian komprehensif dari analisis masalah secara ilmiah dan empirik di lapangan. Akibatnya, penerbitan izin ini tidak menjawab masalah sebenarnya yang terjadi di lapangan sehingga kewenangan Kementerian ESDM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu dipertanyakan kembali. Pungkas M.Nizar .

Sementara itu, tanggapan juga diungkapkan  H. Syamsul selaku Pengusaha Tanah Urug Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau "terkait problema pengurusan perizinan usaha pertambangan jenis tanah urug di pusat ini menjadi polemik, pasalnya masyarakat tempatan untuk mengurus ijin kepusat memakan waktu berbulan-bulan.tapi kalau perusahaan besar yang mengurus cukup satu bulan sudah siap. Ini kan ada apa?

 Harapannya izin itu seharusnya dipropinsi lah, kalau kewenangan dijakarta, kita susah untuk tau apa sebenarnya persyaratan izin. kalau lah memang bisa satu bulan pengurusan izin dijakarta bisa selesai, kita siap mengurusnya tapi kalau berlarut-larut pengurusan nya ya lebih susah lagi.pungkasnya

Terpisah, saat awak media konfirmasi Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Pusat Ir. Agung Pribadi M.Sc melalui whatshaap pribadinya, Selasa (9/3/3021) yang lalu mengatakan " mohon maaf pak kami ndak ada dokumentasi itu" jawabnya.
Galian CPT.BatatsaPT BatatsaTak Kantongi Izin
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Jul 2026 11:47

    Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air

    Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki