Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Edarkan Uang Palsu Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Dua Pelaku

Hukrim

Edarkan Uang Palsu Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Dua Pelaku

Laporan : Zola Zulkarnaidi
Kamis, 04 Jan 2018 18:32
Zulkarnaidi
Kedua pelaku bersama barang bukti uang palsu
PELALAWAN- Jajaran Polsek Pangkalan Kuras sukses mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu, pada Rabu (3/1/2018). Dari tangan dua orang pelaku, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan seratus ribu cukup fantastis, senilai Rp 8 juta.

Selain mengamankan barang bukti berupa uang palsu, aparat juga berhasil mengaman sejumlah barang bukti lainnya, yakni berbagai macam peralatan rumah tangga serta uang hasil belanja uang palsu.

Kedua pelaku, SI (28) merupakan Ibu Rumah Tangga, warga Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras. Sementara satu pelaku lagi, JW (48) warga Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan. JW juga memilik alamat lainnya, di Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.

Modus yang dilakukan pelaku, dengan modus membelanjakan upal tersebut di pasar Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras. Seorang korban dipasar Desa Harapan Jaya, Rabu (3/1/2018) merupakan salah seorang pedagang dipasar tersebut, Ia mengaku mendapatkan upal dari seseorang perempuan yang menggendong anak-anak setelah belanja di warungnya.

Merasa ia mendapatkan uang palsu. Ia langsung mencari pelaku. Tidak lama berselang, pelaku berhasil dijumpai. Seterusnya langsung digelandang ke Kantor Kepala Desa. Setelah di lakukan interogasi, ditangan pelaku berhasil ditemukan upal yang siap dibelanjakan. Namun, pelaku mengaku tidak sendirian dalam mengedarkan upal. Tak berselang lama, petugas juga berhasil mengamankan satu pelaku lagi.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi, SH, M.Si membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar uang palsu ini dan kedua pelaku sudah diamankan.

"Kedua pelaku bersama barang bukti uang palsu sudah kita amankan," tandas Kapolres AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Kompol Ali Ardi, Kamis (4/1/2018). (gfz)
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:18

    Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa

    JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki