Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kembali Berulah, Resedivis Narkoba ini Ditangkap Polsek Rimba Melintang Bersama 2,95 Gram Butiran Kristal

Kembali Berulah, Resedivis Narkoba ini Ditangkap Polsek Rimba Melintang Bersama 2,95 Gram Butiran Kristal

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 08 Feb 2023 19:04
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan
ROKANHILIR - Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang menangkap seorang pria inisial EK alias Sardewan (25) warga jalan KH. Rozah RT 004 Rw 001 Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK yang dikonfirmasi Rabu 8/2/2023 melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdy Sagala S.H mengatakan bahwa pria itu merupakan Resedivis dengan kasus yang sama.

Dijelaskannya, penangkapan itu dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 20.30 wib di jalan Pendidikan los pasar Rabu Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil saat akan mengedarkan diduga narkoba jenis sabu.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya bahwa terlapor merupakan pengedar narkotika jenis sabu, mengetahui informasi tersebut kemudian Kapolsek Rimba Melintang  memerintah tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Kemudian pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 20.30 wib mendapat informasi lanjutan bahwa terlapor sedang dan akan menjual narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan, selanjutnya tim opsnal langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud guna untuk memastikan kebenarannya.

Setibanya di lokasi terlapor sempat mencoba melarikan diri namun dapat diamankan akan tetapi saat itu terlapor langsung menjatuhkan sesuatu barang dari kantong celananya yang ternyata setelah di cek barang tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang kemudian diakui terlapor sebagai miliknya dengan berat sekitar 2,95 Gram.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terlapor yang ketika itu membawa 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu putih mofit garis-garis merk off white yang didalamnya berisikan 1 (satu) handpone nokia senter warna biru muda dan uang tunai sejumlah Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkortika jenis sabu.

Selanjutnya  dari lokasi juga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip merah kosong dan 1 (satu) buah pipa plastik berbentuk skop, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur di rumah terlapor dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan 2 (dua) buah mancis, selanjutnya terlapor dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut.

" Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan," pungkasnya. (ded)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.