Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Maling di Pekanbaru Bonyok Diamuk Massa, Ketahuan Bobol Rumah

Maling di Pekanbaru Bonyok Diamuk Massa, Ketahuan Bobol Rumah

Kamis, 03 Sep 2015 17:23
Ilustrasi
PEKANBARU - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah bernama Zamzami (31) bernasib naas ketika aksi curat yang dilakukannya di pergoki warga, Rabu (2/9/2015) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Kamis (3/9/2015) kepada wartawan menjelaskan sebuah rumah yang berada di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya milik Ike menjadi target pencurian oleh pelaku yang masuk dengan cara merusak jendela serta terali rumah korban menggunkan linggis.

"Setelah berhasil menjarah barang-barang berharga milik korban, pelaku segera keluar melalui jendela. Sial, ketika baru saja mengeluarkan sebelah kakinya, pelaku langsung dibekuk warga," ujar Kapolsek.

Menurut Indra, karena dipergoki warga, pelaku pun harus terima menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi pelaku. Setelah mengamankan pelaku, salah seorang warga kemudian menghubungi Polsek Tenayan Raya dan pelaku langsung digiring beserta barang bukti.

"Mendapat laporan, kita langsung menjemput pelaku berikut barang bukti sebuah laptop, sebuah arloji dan sebuah linggis. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses penyidikan lanjutan," kata Indra.

Indra melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui baru pertama kali melakuan aksi curat tersebut dan beralasan bahwa dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya hidupnya.

"Dari keterangan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan aksi curat tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari. Namun, kita masih akan selidiki lagi, kemungkinan pelaku sudah berulang kali melakukan aksi curat tersebut," tuturnya.

Terkait dengan tertangkapnya pelaku curat tersebut, pihak Polsek Tenayan Raya masih akan lakukan pengembangan guna mencari tahu sepak terjang pelaku yang diduga sudah beraksi di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), akibatnya korban dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

"Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lanjutan Terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidanan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Indra. (hrc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 16 Sep 2025 06:13

    Eks Dirut PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen, Langsung Ditahan

    PEKANBARU-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya berhasil mendatangkan Rahman, mantan Direktur Utama (Dirut) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijemp

  • Senin, 08 Sep 2025 14:51

    Main Judi, 3 Pria Dicambuk Depan Umum di Sabang Aceh

    Tiga terpidana kasus maisir atau perjudian dicambuk depan khalayak ramai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Kota Sabang, Aceh, Senin (8/9/2025). Ketiganya dieksekusi karena putusannya

  • Senin, 08 Sep 2025 14:42

    Badut Dihajar Warga karena Curi Motor, Beralasan Biaya Istri Lahiran

    Seorang pengamen badut berinisial AR (31) dihajar warga setelah tepergok mencuri sepeda motor yang terparkir dalam sebuah rumah di Dusun Curah Kendal, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jembe

  • Senin, 08 Sep 2025 13:55

    Modus Ngaku Prajurit TNI, Penipu Ini Gasak Rokok Jutaan Rupiah

    Seorang pria bernama Paimajaya (33) ditangkap polisi, lantaran melakukan penipuan dengan membawa rokok senilai Rp3,7 juta. Dalam aksinya, ia mengaku sebagai anggota TNI.Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi

  • Senin, 08 Sep 2025 10:06

    Polisi Telusuri Pengirim Paket Teror Kepala Babi ke Kreator Konten di Bogor

    Seorang kreator konten Instagram di Bogor, Jawa Barat (Jabar), mendapati paket berisi kepala babi di depan rumahnya. Polisi masih mendalami kasus ini.."Kita masih dalami asal pengirimnya, untuk lapora

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.