Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mantan Bupati Bengkalis Hanya Terima Laporan Lisan Aliran Dana Rp300 Miliar PT BLJ

Mantan Bupati Bengkalis Hanya Terima Laporan Lisan Aliran Dana Rp300 Miliar PT BLJ

Selasa, 11 Agu 2015 14:49
PEKANBARU-Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh mengaku tidak pernah menerima laporan dari Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) akan adanya indikasi terhadap penyertaan modal sebesar Rp300 miliar yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2012.

"Tak ada laporan yang aneh atau penyimpangan dilaporkan komisaris," kata Herliyan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PT BLJ di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/8/2015).

Namun Herliyan mengaku mengetahui tentang adanya pencairan penyertaan modal Rp300 miliar kepada PT BLJ. Begitu juga terhadap pembentukan dua anaka perusahaan dengan pemberian modal dari PT BLJ yang diambil dari Rp300 miliar tadi.

"Secara tertulis tidak ada, tetapi lisan ada. Karena semuanya sudah berada di Sekda. Sementara untuk pemberian modal kepada dua anak perusahaan itu kewenangan PT BLJ," terang Herliyan.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pekanbaru, Herliyan dihadirkan sebagai saksi. Dirinya juga mengaku mengetahui penyertaan modal kepada dua perusahaan yang dibentuk PT BLJ yakni PT Riau Energi Tiga sebesar Rp100 miliar dan PT Sumatera Timur Energi sebesar Rp200 miliar.

Kasus ini telah menyeret dua orang terdakwa, Yusrizal Andayani, dan Ari Setianto. Terdakwa merupakan mantan Direktur, dan Staf Khusus Direktur perusahaan tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar.

Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.(grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.