Senin, 27 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kasus Malpraktek Bidan Salah Sunat Bocah di Pelalawan, Hakim Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara

Peristiwa,

Kasus Malpraktek Bidan Salah Sunat Bocah di Pelalawan, Hakim Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 27 Jul 2026 16:15
PELALAWAN - Kasus salah sunat bocah 9 tahun di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan yang sempat heboh pada November 2025 lalu akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. 

Terdakwa berinisial ES (49) yang mengaku sebagai bidan di Desa Pulau Muda diganjar hukuman oleh majelis hakim.

ES dijatuhi pidana penjara selam 2 tahun atas kasus malpraktek yang dilakukannya hingga menyebabkan korban bocah laki-laki berinisial A mengalami salah sunat di areal kemaluannya. 


"Setelah pembacaan vonis, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kami juga dari JPU menyatakan pikir-pikir," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidum Rezi Dharmawan kepada tribunpekanbaru.com, Senin (27/7/2026).

Adapun sidang vonis kasus bidan salah sunat itu digelar di PN Pelalawan pada Selasa (21/7/2026) lalu.

Dipimpin hakim Andry Simbolon SH MH yang juga Ketua PN Pelalawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan M Charis Adyatma SH. 

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Pelalawan menuntut terdakwa ES dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Ditambah dengan restitusi atau pengganti kerugian yang dialami korban atas perbuatan terdakwa sebesar Rp 30 juta lebih. 



Namun dalam putusan yang dibacakan hakim, vonis yang dijatuhkan 2 tahun penjara tanpa restitusi.


Hakim menilai, restitusi tak bisa diterima lantaran bukti-bukti perobatan korban berupa kwitansi dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. 

"Jika nanti terdakwa banding, kita juga pasti banding," papar Rezi Dharmawan. 

Awalnya, bocah laki-laki berinisal A (9) yang menjadi korban salah sunat oleh bidan ES di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti pada Bulan Juni lalu.

Siswa Sekolah Dasar (SD) itu mengalami luka pada ujung organ vitalnya setelah menjalani khitan di Bidan E.

Lantaran tidak ada titik terang, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum.

Belakangan diketahui jika ES tidak memiliki izin praktik sebagai bidan selama ini dan hanya tamatan diploma satu atau D1 kebidanan. 

Terdakwa ES disangkakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka.

Kemudian disangkakan juga dengan pasal 439 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(tribunpekanbaru) 

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1110248/kasus-malpraktek-bidan-salah-sunat-bocah-di-pelalawan-hakim-vonis-terdakwa-2-tahun-penjara

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki