Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Penerimaan Bintara Penyidik Polsek Bagan Sinembah Edarkan Selebaran

Penerimaan Bintara Penyidik Polsek Bagan Sinembah Edarkan Selebaran

laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Jumat, 14 Agu 2015 12:27
Hendra Dedi Syahbudi
Penerimaan Bintara Penyidik Polsek Bagan Sinembah Edarkan Selebaran

BAGAN BATU - Dalam rangka penerimaan Bintara Penyidik Pembantu T.A. 2015 dan berijazah Strata 1 (S1) semua jurusan, polsek Bagan Sinembah melalui unit Binmas edarkan slebaran ke masyarakat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK yang dikonfirmasi spiritriau.com Jumat 14/8 melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kusumah SH SIK MSI didampingi anggota Binmas, Bripka S. Rambe mengatakan bahwa pendaftaran dibuka dari tanggal 13 agustus 2015 sampai dengan 8 september 2015 di polres setempat.

" Pendaftaran dimulai dengan registrasi online pada http://penerimaan.polri.go.id dan mengisi data pada form yg ada, setelah itu form diprint out untuk dibawa ke polres guna kelengkapan berkas administrasi. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website http://www.diapermetro.info," jelas Bripka S. Rambe.

Dijelaskannya, jumlah peserta didik 450 orang (pria 400 dan wanita 50) se-Indonesia, buka pendidikan tanggal 6 oktober 2015, lama pendidikan 7 bulan,
dan pendidikan ditutup tanggal 2 mei 2016. " Tempat pendidikan pusdik pol air lemdikpol, Jakarta," terang S. Rambe lagi.

Dari slebaran yang diedarkan disebutkan bahwa persyaratannya adalah, Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota polri, Berijazah minimal S-1 semua jurusan dengan program studi yg terakreditasi ban-pt (semua akreditasi) dan wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yg dilegalisir/diketahui oleh pembantu dekan bidang akademik dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50.

Umur pada saat buka pendidikan maksimal 26 tahun, Tinggi badan pria 160 dan wanita 155, Bagi yg memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikat untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan.

Belum pernah nikah dan sanggup untuk tidak menikah dalam diktuk serta belum pernah melahirkan bagi casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi casis pria. (Ded)
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:18

    Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa

    JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki