Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengguna Narkoba ini Gelapkan Uang Air Minum Kemasan Hingga Ratusan Juta

Pengguna Narkoba ini Gelapkan Uang Air Minum Kemasan Hingga Ratusan Juta

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 09 Agu 2022 16:40
Humas Polres Rohil
Tersangka JS alias Joko saat diamankan di Mapolsek Kubu

ROKANHILIR-JS alias Joko (32) warga Jln. Raja Ali Haji, Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah ini ditangkap Opsnal Polsek Kubu.

Pria yang saat dilakukan tes urine ternyata positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine ini dibekuk atas dugaan penggelapan uang sejumlah 203 juta Rupiah dalam hal jual beli mesin pembuatan air minum kemasan milik Yusuf (46) yang tinggal di Jln. Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan.

Diterangkannya, kejadian itu bermula pada 31 Januari 2022 pukul 15.00 WIB,  korban mentransfer uang kepada saudara Anto yang mana sebelumnya ada kesepakatan antara Anto, korban dan pelaku, bahwa korban akan membeli satu unit lengkap Mesin pembuatan air minum mineral dalam kemasan gelas. Selanjutnya Kamis 03 Maret 2022. pukul 10.30 WIB, pelapor atau korban ini mentransfer uang sebanyak Rp. 20.000.000,- untuk keperluan dalam proses pembuatan pabrik air mineral dalam bentuk kemasan tersebut.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu korban sudah mentransfer uang kepada Anto dan pelaku sebesar Rp. 400.000.000,- namun hanya mesin penyaringan air saja yang diantar oleh  Anto kepada korban, yang mana saat sampainya mesin tersebut saksi Anto ini menjelaskan kepada korban bahwa harga mesin tersebut seharga Rp. 197.000.000,- .

Kemudian saudara Anto menyerahkan pengadaan material berupa kotak kardus bermerek, kemasan gelas, pipet dan surat izin usaha kepada JS alias Anto. Selama pelapor melakukan pemesanan untuk pembelian material tersebut terhadap JS, korban sudah mengirimkan sejumlah uang kepada JS. Akan tetapi sampai saat sekarang ini, material yang dipesan oleh pelapor tidak kunjung sampai.

Sehingga pelapor menanyakan kembali kepada terlapor melalui hanphone, namun sampai saat ini terlapor tidak ada memberikan jawaban pasti tentang material dan surat izin tersebut sehingga korban merasa dirugikan oleh terlapor. di rugikan sebesar Rp. 203.000.000,-  dan pelapor Melaporkan Kejadian Tersebut kepada Kepolisian Sektor Kubu.

Selanjutnya, Minggu 7 Agustus 2022 Pukul 18.00 WIB, terlapor mendatangi rumah pelapor untuk meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan pembelian material berupa Kotak kardus bermerek, kemasan gelas, pipet dan surat izin usaha.

Dikarenakan pelapor merasa sudah banyak mentransfer uang kepada terlapor namun janji terlapor tidak kunjung ditepati, Kemudian pelapor membawa JS ke kantor Kepolisian Sektor Kubu dengan maksud untuk menanyakan sejumlah uang miliknya yang sudah diberikan atau ditransfer kepada JS.

Namun tidak ditemukannya kesepakatan, Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, selanjutnya pelapor menyerahkan permasalahan tersebut dan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kepolisian sektor Kubu guna proses lebih lanjut.

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana," tutupnya. (ded)

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.