Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Blender 941 Butir Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Dihadapan Pemiliknya

Pemusnahan Narkoba

Polda Riau Blender 941 Butir Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Dihadapan Pemiliknya

Selasa, 11 Agu 2015 14:29
Tersangka Ajang dengan barang bukti ratusan pil ekstasi.
PEKANBARU-Sebanyak 941 butir pil ekstasi berbagai merek serta 304,2 gram sabu bernilai puluhan juta Rupiah, dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau, Selasa (11/8/2015) siang. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap dua orang pengedar di provinsi Riau.

Narkoba senilai puluhan juta Rupiah tersebut dimusnahkan di halaman kantor Dit Resnarkoba Polda Riau Jalan Prambanan, Pekanbaru Riau, sekitar pukul 11.00 WIB. Ada dua orang tersangka terkait kepemilikan barang itu, yakni Masrizal alias Sijal (42) dan tersangka Ajang. Dengan tangan terborgol, keduanya hanya bisa menyaksikan narkoba senilai ratusan juta Rupiah tersebut musnah tak bersisa.

Untuk tersangka Masrizal, diketahui mengantongi 5,8 gram sabu. Ia ditangkap 5 Agustus 2015 kemarin, di Jalan Pangeran Hidayat, Gg Lancang Kuning, Kelurahan Sukaramai Pekanbaru, Riau. Sementara Ajang, ditangkap di Jalan Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, belum lama ini, bahkan sempat ditembak polisi lantaran berusaha kabur.

"Tersangka AJ kita tangkap pada 1 Agustus 2015 kemarin di Kabupaten Bengkalis. Pengakuannya dia hanya sebagai kurir dan diupah Rp3 juta supaya mengantarkan barang (narkoba) kepada orang lain," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah, kepada GoRiau.com, Selasa (11/8/2015) siang.

Tak tanggung-tanggung, Ajang kedapatan polisi membawa narkoba jenis sabu seberat 298,4 gram, serta 941 butir pil ekstasi berbagai merek. Dirincikan, 195 butir warna cream belogo mercy, 192 butir ekstasi warna biru berlogo bunga, 178 ekstasi warna cream berlogo CU, 193 butir ekstasi warna kuning berlogo gelas serta 183 butir ekstasi warna merah muda berlogo love.

Pemusnahan ini disaksikan perwakilan kejaksaan, BBPOM, Pengadilan Negeri serta kedua tersangka. Untuk pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara di blender sampai hancur tak bersisa. Sementara untuk sabu-sabu, dilarutkan kedalam air. "Sisanya kita gunakan untuk alat bukti di persidangan nanti," tutup Kombes Hermansyah. (grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 05:57

    Dedi Yulizar Dan Iqbal Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Sedinginan 2026 - 2029

    Tanah Putih-Sempat vakum kepengurusan ketua Pemuda. Akhirnya, Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, menggelar  pemilihan ketua dan wakil ketua pemuda Senin (27/7/26). Tepatn

  • Senin, 27 Jul 2026 16:48

    Genjot PAD Riau, Komisi III DPRD Desak Pengawasan Wajib Pajak Nakal

    PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dinilai belum tergarap secara maksimal akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak serta lemahnya sistem pengawasan. Persoalan ini menjadi pembahasan

  • Senin, 27 Jul 2026 16:47

    Bersih-Bersih BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai dan Tutup 883 Dapur Gizi

    JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melakukan pembenahan internal secara menyeluruh dengan memberhentikan 261 pegawai dan menutup permanen 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pener

  • Senin, 27 Jul 2026 16:32

    Polisi Grebek Dua Rumah di Inhu, Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diamankan: Ada Pelajar

    RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu melakukan penggrebekan di dua lokasi pada Minggu (26/7/2026).Dari dua lokasi tersebut, Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba. Keti

  • Senin, 27 Jul 2026 16:24

    Kronologi Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Polisi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman beserta enam anggotanya, termasuk seorang anggota dari Polda A

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki