Polisi Tangkap Dua Pemuda di Sungai Buluh Terkait Kepemilikan Daun Ganja
Admin
Rabu, 09 Feb 2022 11:20
TELUKKUANTAN- Tim opsnal Polsek Singingi Hilir mengamankan 2(dua) orang laki - laki bernama inisial RS (19 ) Als R Bin E dan AZM (19) di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Riau Selasa (8/2/2022).
Keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi,SH kepada awak media membenarkan kejadian penangkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Singingi Hilir tersebut.
"Iya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang remaja berumur (19) tahun, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering," ujar Kapolsek Singingi Hilir.
Dijelaskan Kapolsek, pada saat penggeledahan terhadap RS yang dilakukan sekira pukul 12.00 wib, di temukan dalam saku celana 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Tidak berhenti, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir melakukan penggeledahan di rumah terlapor dengan disaksikan kepala dusun dan tidak ditemukan barang bukti lalu dilanjutkan dengan pengembangan.
Pengembangan terhadap inisial RS lanjut Kapolsek, diamankan lagi 1 (satu) orang laki-laki yang bernama inisial AZM (19) Als Z Bin W di rumahnya desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kuansing sekira pukul 13.00 wib.
Terhadap inisial AZM juga dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh kadus desa Sungai Buluh dan ditemukan di atas kasur 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Selain itu di dalam bungkus rokok Sampurna ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, kemudian di dalam dompet ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dan ditemukan dalam kantong celana 1 (satu) paket dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Barang bukti yang berhasil diamankan 10 (sepuluh) paket kertas padi dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 35.93 (tiga lima koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) unit sepeda motor NMax, 2 (dua) unit Hp dengan Merk Vivo Y12 warna biru dan HP Merk Samsung A10S warna hitam. 1 (satu) kotak paper Merk Royo, 1 (satu) buah gunting, 7 (tujuh) lembar kertas padi yang sudah dipotong-potong, 1 (satu) lembar kertas padi yang utuh.
Setelah mengakui perbuatannya, seluruh barang bukti berikut terduga pemilik barang haram itu di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum