Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi di Kuansing Amankan Kakek 60 Tahun Terkait Dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Polisi di Kuansing Amankan Kakek 60 Tahun Terkait Dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Admin
Kamis, 28 Jul 2022 13:29
Riausky.com

TELUKKUANTAN - Satreskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang  pria tua terkait dugaan  pencabulan terhadap anak Perempuan  berusia (7) tahun  di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.

Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan ayah korban,  AH  (27), warga Suko Awin Jaya RT/RW 12/00 Sukernan Muaro Jambi,  Selasa (26/7/2022).

"Iya, telah kita amankan 1 (satu) orang tersangka laki - laki bernama inisial  BH (60)  dugaan pencabulan anak umur (7) tahun, warga Kecamatan Pucuk Rantau Kuantan Singingi Riau," Ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho,SH MH  kepada wartawan di Teluk Kuantan.

Dikatakan Linter, tersangka bernama inisial BH, seorang laki - laki (60) tahun sehari-hari bekerja sebagai  buruh tani, dan berasal dari Nias Sumatera Utara.

Dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Senin (25/7/2022) pukul 12.00 wib, di plasma 3 (tiga) Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing.

Kepada media Kasat Reskrim menjelaskan kronologis dugaan pencabulan itu terjadi.

Bahwa  pada Senin (25/7/2022), sekira pukul 12.00 Wib pada saat Pelapor pulang ke rumah, pelapor melihat istrinya Saudari O sedang memarahi  Korban. 
Kemudian  Saksi J mengatakan kepada pelapor bahwa  korban telah di cabuli  oleh Kakek Muda diduga Pelaku.

Mendengar hal tersebut, pelapor langsung bertanya keadaan Korban "Apa betul kamu sudah dicabuli oleh Kakek Muda". 

Kemudian Korban menjawab "Betul. pada saat korban sedang menjemur pakaian, dia di panggil oleh diduga Pelaku.

Sesampainya Korban di depan pintu rumah, mulut Korban langsung di tutup dengan tangan diduga pelaku  dan langsung di bawa ke kamarnya untuk melakukan  aksi pencabulan tersebut.

Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima  dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang  penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahn 2016 tentang  perubahan ke- 2 atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Riausky.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.