Polsek Benai Tertibkan Aktipitas PETI di Kawasana Gunung Kesiangan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 07 Jun 2024 06:42
TELUK
KUANTAN-Polsek Benai melakukan operasi penindakan dan penertiban terhadap
aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Gunung Kesiangan dan Desa
Banjar Lopak, Kecamatan Benai, Kamis (6/6). Penindakan dilakukan oleh personil
Polsek Benai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Benai, Iptu A. Candra Widodo,
SH
Operasi PETI
ini melibatkan tujuh personil Polsek Benai, yaitu Kapolsek Benai Iptu A. Candra
Widodo, SH, diikuti oleh Aiptu J. Faisal, Aiptu Ade Irwandi, Bripka Yance Arma,
SH, Bripka Fajar Adi Irawan, Brigadir Auzar dan Brigadir Deca Mastrianto.
Operasi ini menggunakan beberapa kendaraan operasional yaitu 1 unit Ranmor R4
Dinas, 1 unit Ranmor R4 pribadi dan 2 unit Ranmor R2.
Kapolres
Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Benai Iptu
A. Candra Widodo, SH, mengatakan operasi dilakukan bersama enam personil lainnya
dengan mendatangi lokasi PETI di Desa
Gunung Kesiangan dan Desa Banjar Lopak, Kecamatan Benai. Di lokasi, ditemukan
sembilan unit rakit PETI yang beroperasi pada tiga titik lokasi di kedua desa
tersebut, yang berada di perbatasan dengan Desa Tanah Bekali, Kecamatan
Pangean.
Para pelaku
PETI yang sedang beraktivitas melarikan diri saat melihat kedatangan personil
Polsek Benai dari kejauhan sekitar 100 meter. Kondisi hamparan yang terang
namun berlumpur membuat kendaraan personil diparkir jauh dari lokasi. Terhadap
rakit PETI yang ditinggalkan oleh para pelaku, dilakukan tindakan penertiban
dengan merusak dan membakar peralatan di atas rakit.
Tindakan
penertiban yang dilakukan antara lain Merusak mesin dompeng di atas rakit,
Merusak pipa paralon, Merusak drum yang ada di pinggir rakit, Membakar
peralatan mesin dompeng dan peralatan lainnya yang berada di atas rakit. Operasi
penindakan menghadapi beberapa hambatan, yaitu akses ke lokasi hanya bisa
ditempuh dengan berjalan kaki, lokasi merupakan area hamparan terbuka dengan
tanah lembut dan berlumpur, sehingga kehadiran personil diketahui oleh pelaku. (gus/rls)