Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Rugi 450 Ribu, PTPN III Sei Meranti Penjarakan Warga

Rugi 450 Ribu, PTPN III Sei Meranti Penjarakan Warga

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Rabu, 31 Jul 2019 17:46
Kolase@Hendra Dedi Syahbudi
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

ROKANHILIR - Tidak ada kata maaf bagi JPS (33) warga Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah ini, pasalnya ia tertangkap basah diduga mencuri tandan buah kelapa sawit senilai 450 ribu milik PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN 3)

Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (31/7) petang menyebutkan bahwa dari penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 12 janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.

"Ya, satu pelaku berhasil diamankan dan dua pelaku lainnya berhasil kabur saat disergap tim Security perusahaan," jelas pria yang akrab disapa Baim tersebut.

Dijelaskannya, kejadian yang merugikan perusahaan plat merah itu terjadi pada Senin (29/7) kemarin. Dimana sekira pukul 08.00 wib, pelapor yang bernama Joni (50) warga perumahan Afdeling II Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu mendapat telpon dari saksi Alismar yang merupakan Security bahwa telah terjadi panen liar di Afdeling III Blok H 30.

"Yang pada saat saksi menelpon pelapor, ketiga pelaku sedang melaksanakan aksinya," terang Baim.

Kemudian pelapor meluncur ke lokasi dan bertemu saksi Alismar dan Hendro yang selanjutnya bersama-sama menangkap pelaku yang berjumlah tiga orang, namun dua orang pelaku melarikan diri dan satu pelaku berhasil diamankan.

Saat itu, pelapor menanyakan kepada pelaku "Ngapain kau" dan dijawab pelaku JPS "Muat buah" dan di lokasi ditemukan 12 buah tandan kelapa sawit diduga hasil pencurian dengan pemberatan oleh pelaku dan rekannya.

Atas pencurian buah sawit tersebut, pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp 450.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku diterapkan pasal 363 KUHPidana yang ancamannya, maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ded)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 06:30

    AI di Ruang Kelas: Guru Terbantu atau Tersaingi?

    Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Teknologi yang dahulu hanya ditemukan dalam film-film fiksi ilmiah kini hadir dalam akti

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:35

    Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Unit Colt Diesel Ditinggalkan di Wilayah Bunut

    PELALAWAN â€" Jajaran Polsek Bunut mengamankan dua unit mobil colt diesel yang diduga bermuatan kayu alam tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalaw

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:33

    Putra Asal Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri

    KUANTAN SINGINGI-Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Putra daerah asal Rantau Kuantan, Priandi Firdaus Bahar, SH, MH, resmi mendapat promosi jabatan di lingkung

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:30

    Ratusan Personel Gabungan Kawal Pemindahan 986 Narapidana ke Lapas Tanah Putih

    TANAH PUTIH-Poses pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi di Kecamatan Bangko menuju Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, berlang

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:28

    Tangkap 3 Tersangka, Polres Inhu Berhasil Amankan 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi

    RENGAT-Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi, tak tanggung tanggung 8 kilog

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.