Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Rugi 450 Ribu, PTPN III Sei Meranti Penjarakan Warga

Rugi 450 Ribu, PTPN III Sei Meranti Penjarakan Warga

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Rabu, 31 Jul 2019 17:46
Kolase@Hendra Dedi Syahbudi
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

ROKANHILIR - Tidak ada kata maaf bagi JPS (33) warga Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah ini, pasalnya ia tertangkap basah diduga mencuri tandan buah kelapa sawit senilai 450 ribu milik PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN 3)

Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (31/7) petang menyebutkan bahwa dari penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 12 janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.

"Ya, satu pelaku berhasil diamankan dan dua pelaku lainnya berhasil kabur saat disergap tim Security perusahaan," jelas pria yang akrab disapa Baim tersebut.

Dijelaskannya, kejadian yang merugikan perusahaan plat merah itu terjadi pada Senin (29/7) kemarin. Dimana sekira pukul 08.00 wib, pelapor yang bernama Joni (50) warga perumahan Afdeling II Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu mendapat telpon dari saksi Alismar yang merupakan Security bahwa telah terjadi panen liar di Afdeling III Blok H 30.

"Yang pada saat saksi menelpon pelapor, ketiga pelaku sedang melaksanakan aksinya," terang Baim.

Kemudian pelapor meluncur ke lokasi dan bertemu saksi Alismar dan Hendro yang selanjutnya bersama-sama menangkap pelaku yang berjumlah tiga orang, namun dua orang pelaku melarikan diri dan satu pelaku berhasil diamankan.

Saat itu, pelapor menanyakan kepada pelaku "Ngapain kau" dan dijawab pelaku JPS "Muat buah" dan di lokasi ditemukan 12 buah tandan kelapa sawit diduga hasil pencurian dengan pemberatan oleh pelaku dan rekannya.

Atas pencurian buah sawit tersebut, pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp 450.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku diterapkan pasal 363 KUHPidana yang ancamannya, maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ded)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 08:54

    Cari Ikan, Seorang Mahasiswa Tewas Tenggelam di Waduk Unri

    PEKANBARU - Daffa yang merupakan salah satu mahasiswa di Universitas Riau (Unri) ditemukan sudah meregang nyawa di waduk yang ada di salah satu kampus ternama di Riau tersebut, Jumat (05/06/26) dini h

  • Jumat, 05 Jun 2026 08:34

    Ada Titik Api di Cipang Kanan, Tim BPBD Rohul Turun ke Lokasi

    PASIR PENGARAIAN - Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turun ke Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto pada Kamis pagi (4/6/2026). Mereka hendak memastikan api di wilayah tersebut."Tim sedan

  • Jumat, 05 Jun 2026 08:31

    Polda Riau Sergap Pengedar di Kampung Narkoba Panger Pekanbaru, Kedapatan Lagi Jualan Sabu Eceran

    PEKANBARU-Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyergap pengedar yang beraksi di kampung narkoba di Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru.Pelaku berinisial AA (30), berhasil diamankan saat d

  • Jumat, 05 Jun 2026 08:23

    Dapat Tempat Yang Layak, 990 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Dipindah ke Ujung Tanjung

    ROHIL-Lapas Kelas II A Bagansiapiapi memindahkan 990 warga binaannya ke Lapas Bagansiapiapi yang baru di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.Pemindahan dilakukan secara bertahap dimu

  • Jumat, 05 Jun 2026 08:18

    Kejari Pelalawan Sosialisasikan Jaga Desa untuk Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan Desa

    PELALAWAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan pendidikan hukum bagi pemerintah desa se-Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (4/6/2026).Kegia

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.