Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Digelandang ke Polsek Lirik

Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Digelandang ke Polsek Lirik

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 31 Mar 2026 21:02

Inhu-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik kembali membuahkan hasil. Seorang pria warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 27/3/2026, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Semenisasi RT/RW 012/006 Desa Pasir Ringgit.

Pelaku diketahui bernama ADT (47), seorang petani yang berdomisili di Dusun III Desa Pasir Ringgit. Ia diamankan oleh tim Polsek Lirik setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Misran.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik IPDA Melki Faldo kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Ardiyanto di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,59 gram di sekitar pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17s warna ungu serta satu unit sepeda motor warna hitam silver dengan nomor polisi BM 4423 BAB.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan hingga peredaran narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Inhu melalui jajaran Polsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AIPTU Misran.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:18

    Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa

    JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki