Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Penipuan Rekrutmen Akpol, Polisi Gadungan Minta Uang Rp 1,5 Miliar

Penipuan Rekrutmen Akpol, Polisi Gadungan Minta Uang Rp 1,5 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 26 Mei 2026 15:36
Jakarta - Dua orang pria ditangkap setelah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus ini, korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu (23/5/2026). Pelaku memberikan iming-iming bisa meloloskan masuk Akpol melalui jalur khusus.Kasus ini bermula pada Juni 2024. Saat korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa setelah anaknya berinisial HMP (23) gagal dalam seleksi Bintara Polri. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh seorang kerabat korban berinisial AP (40). Kerabat tersebut menawarkan bantuan agar anak korban dapat mengikuti seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat.

Syaratnya, korban harus mengeluarkan biaya Rp 1,5 miliar. Uang itu disebut-sebut untuk memuluskan anak korban agar bisa diterima di Akpol dengan mudah. Dalam pertemuan di sebuah warung kopi, AP berupaya meyakinkan korban bahwa anaknya bisa dipastikan lolos Akpol.

Pelaku AP meminta uang muka Rp 750 juta. Korban yang telah percaya, kemudian diajak ke Jakarta bersama anaknya menemui seorang pria berinisial AG (39). Pelaku berinisial AG yang diklaim memiliki akses untuk mengurus kelulusan tersebut.

Setibanya di Jakarta, korban bertemu AG yang mengaku sebagai anggota Polri. Kepada pelaku, AG kembali meyakinkan bahwa anak korban dijamin lolos seleksi Akpol.

Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang tunai Rp 750 juta. Serta cek giro senilai Rp 700 juta, yang disebut sebagai jaminan apabila proses gagal. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp 50 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih kepada AG.

Setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai tambahan uang sebesar Rp 50 juta oleh AP. Alasannya untuk menutupi kekurangan biaya. Penyerahan uang tambahan dilakukan tanpa kwitansi, saat korban diajak bertemu di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Telusuri Aliran Dana
Seiring berjalannya waktu, janji para pelaku tak kunjung terbukti. Korban yang merasa telah tertipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Tipidum Satreskrim Polresta Pati berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Pelaku pertama yakni AG (39) diamankan di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Sedangkan pelaku kedua AP (40) ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.

Keduanya diamankan pada Sabtu 23 Mei 2026. Pelaku juga telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tmengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Diantaranya salinan laporan transaksi finansial Bank BUMN berupa cek giro senilai Rp 700 juta sebagai jaminan transaksi.

Barang bukti lainnya berupa dokumen terkait penyerahan uang dan barang bukti pendukung lain, yang kini masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban W (57) dan anak korban HMP (23). Sejumlah saksi lain juga diperiksa, yang mengetahui proses penyerahan uang dan komunikasi antara korban dengan para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan serius. Sebab modus semacam ini sangat merugikan masyarakat.

Pelaku sengaja memanfaatkan harapan orang tua yang ingin anaknya lolos masuk institusi negara dengan cara tidak resmi. Selanjutnya mengambil keuntungan pribadi dalam jumlah besar.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, " terang Dika.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” pinta Kompol Dika.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP. Yakni. tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(liputan6).
 

Sumber: https://berita.liputan6.com/regional/read/7247135/penipuan-rekrutmen-akpol-polisi-gadungan-minta-uang-rp-15-miliar

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.