Minggu, 07 Jun 2026
  • Home
  • Lifestyle
  • 5 Mahar yang Dilarang dalam Islam, Waspadai Daftar Ini Sebelum Menikah

Lifestyle

5 Mahar yang Dilarang dalam Islam, Waspadai Daftar Ini Sebelum Menikah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 05 Agu 2025 16:33
okezone.com
 Dalam Islam, mahar atau maskawin bukan sekadar simbol formalitas dalam pernikahan, melainkan hak mutlak istri. Mahar harus diberikan secara ikhlas, halal, dan tidak mengandung unsur paksaan, tipu daya, ataupun transaksi yang mencemari kesucian akad nikah.

Ada jenis mahar tertentu yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini terutama yang berasal dari barang atau harta yang diharamkan secara syariat.

Selain itu, mahar harus diberikan secara ikhlas dan tanpa paksaan agar sah menurut hukum Islam.

Berikut 5 jenis mahar yang dilarang dalam Islam yang wajib diwaspadai sebelum menikah, sebagaimana dihimpun Okezone, Selasa (5/8/2025):

1. Mahar dari benda haram
Mahar yang berasal dari barang yang diharamkan dalam Islam seperti minuman keras (khamr), daging babi, hewan haram, buah yang belum matang, atau barang hasil perjudian. 

Mahar harus berasal dari sesuatu yang halal dan baik.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih berhak untuknya.” (HR. Ahmad dan Thabrani)

2. Mahar cacat atau rusak
Mahar yang diserahkan dalam kondisi cacat, rusak, atau tidak sesuai kesepakatan awal juga tidak sah. 

Istri berhak meminta pengganti mahar yang setara agar adil dan tidak dirugikan dalam akad nikah.

3. Mahar titipan untuk ayah pihak perempuan
Mahar seharusnya menjadi hak penuh istri, bukan disyaratkan agar sebagian diberikan kepada ayah atau keluarga pihak perempuan. 

3. Mahar yang bercampur dengan jual beli
Jika mahar dicampur dengan transaksi jual beli, misalnya mahar untuk membeli barang milik istri, ini menghilangkan keikhlasan dan tidak sesuai syariat. Akad nikah dan jual beli harus dipisah.


4. Mahar yang memberatkan
Mahar yang terlalu mahal sampai membebani calon suami dilarang karena bertentangan dengan prinsip pernikahan yang ringan dan berkah. 

Mahar harus menjadi simbol cinta dan penghormatan, bukan pamer kekayaan atau gengsi.

5. Mahar yang tidak bernilai atau bertentangan dengan prinsip Islam
Mahar yang tidak memiliki nilai atau etika sesuai Islam, termasuk mahar yang mengandung unsur riba (bunga pinjaman) atau tidak adil, dilarang karena melanggar prinsip moral dan keadilan Islam.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Lifestyle
Berita Terkait
  • Minggu, 07 Jun 2026 20:18

    Krisis Demografi China: Pemerintah Dorong Gerakan Lansia Merawat Lansia

    BEIJING - Krisis demografis China tahun ini masuk semakin dalam ke fase yang lebih rapuh ketika Beijing meluncurkan inisiatif perawatan lansia nasional baru. Inisiatif ini tidak bergantung pada perlua

  • Minggu, 07 Jun 2026 20:16

    Masih Berlaku Sejak Era Kolonial, Wamenaker Minta Ordonansi UAP 1930 Segera Direvisi

    JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mendorong revisi Ordonansi UAP 1930 atau Stoom Ordonnantie 1930 yang hingga kini masih menjadi salah satu dasar pengaturan keselama

  • Minggu, 07 Jun 2026 19:58

    MUI Soroti Dugaan Korupsi MBG, Minta Pengelola BGN Berintegritas dan Akuntabel

    JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, kas

  • Minggu, 07 Jun 2026 19:40

    Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK

    JAKARTA - Syarat dan cara pakai BPJS Kesehatan gratis meski kena PHK. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama enam bulan. Namun, harus diperhatikan beberapa

  • Minggu, 07 Jun 2026 19:37

    Rupiah Anjlok, Bagaimana Prediksi Harga Emas Pekan Depan?

    JAKARTA - Harga emas dunia beserta logam mulia domestik menunjukkan tren pelemahan dalam beberapa waktu terakhir. Analis pasar uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi mengungkapkan sebuah anomali menarik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.