Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Terkait Izin Galian C di Rohil PT. Batatsa Tunas Perkasa Sebut Kantongi Izin

Lingkungan

Terkait Izin Galian C di Rohil PT. Batatsa Tunas Perkasa Sebut Kantongi Izin

admin
Rabu, 10 Mar 2021 17:27
UJUNGTANJUNG-Terkait pemberitaan dugaan kegiatan usaha Ilegal Pengerukan tanah atau Galian C  yang berada di Manggala 5  Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , Riau yang terbit dibeberapa media online , PT. Batatsa Tunas Perkasa (BTP) Selasa , 9 Maret 2021 ,mengirim surat klarifikasi tertulis atas isi pemberitaan tersebut .

Dalam pemberitaan sebelumnya diduga aktivitas  usaha pertambangan tanah urug atau tanah Galian C yang dilakukan oleh PT.Rifansi diduga tidak memiliki izin ,namun informasi data yang diterima awak media dari pihak PT.Rifansi Dwi Putra saat itu  bahwa izin Galian C itu dimiliki atas nama perusahaan PT. Batatsa Tunas Perkasa .

 Surat klarifikasi ini di tulis  dalam sehelai kertas tanpa kop surat yang ditulis tangan itu difoto dan dikirimkan kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp ditanda tangani oleh pihak PT.BTP atas nama Indra Irawan .

PT.Batatsa Tunas Perkasa (PT.BTP) dalam surat klarifikasinya menyampaikan  "bahwa isi pemberitaan di beberapa media online tersebut adalah tidak benar , dijelaskan pihak PT.BTP telah mengantongi izin dalam melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah atau Galian C tersebut ,  " tulisnya dalam surat Klarifikasi yang dikirim kepada rekan-rekan awak media Rokan Hilir .

Pihak PT.BTP  menjelaskan dalam kegiatan usaha Galian C  tersebut telah mengantongi  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Republik Indonesia dengan nomor 95/1/IUP/PMDN /2021. 

Saat itu data yang diterima dari pihak PT .Rifansi Dwi Putra  diduga ada kejanggalan dalam surat izin usaha Galian C tersebut  , didalam gambar peta lokasi lahan Galian C tertulis di wilayah Kabupaten  Rokan Hilir , namun data  keterangan dibawah peta lokasi  galian C berada di Kabupaten Rokan Hulu. Sehingga patut  diduga izin usaha  galian C yang dimiliki perusahaan berada di Rokan Hulu , di gunakan untuk Rokan Hilir .

Salah Ketik
Sebelumnya atas kejanggalan data dalam izin galian C tersebut , pihak PT Rifansi Dwi Putra dan PT.BTP menjelaskan bahwa data itu salah ketik dari Kementrian ESDM melalui  Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) RI, saat ini pihak perusahaan sedang memperbaiki ketikan itu ke kementerian terkait.

Berdasarkan informasi yang dirangkum PT. BTP adalah selaku Perusahaan penyedia atau penyuplai ( Vendor )  bahan material tanah keruk yang digunakan oleh PT.Rifansi Dwi Putra selaku sub kontraktor dari PT .Cevron Pasifik Indonesia (CPI). Berdasarkan pantauan material tanah Galian C itu digunakan  untuk proyek penimbunan Lokasi Pengeboran Sumur Minyak di wilayah Balam KM O Kecamatan Bangko Pusako.

Terkait surat klarifikasi dari PT. BTP tersebut, diduga telah membohongi masyarkat dan pemerintah , lokasi ijin galian C yang mana pada lampiran kordinat lokasi areal penambangan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal 16 February 2021. Setelah cek berdasarkan koordinat tersebut dan disesuaikan dengan Peta Kawasan hutan Provinsi Riau SK 903 berada wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kata Zulkifli warga Ujung Tanjung . 

Pembuktian ini berdasarkan lampiran Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal  16 February 2021 tentang daftar kordinat PT. Batatsa Tunas Perkasa lokasi Kabupaten Rokan Hulu, Golongan Batuan, Komoditas Tanah Urug,Kode Wilayah 2114075192020023, luas 5 Ha dengan  Garis Bujur (BT) 100.4710.342, 1.3136,574 (LU), 100.4715.768, 1.3136.574, 100.4715,788,1.3130104 (LU).

" Intinya benar bahwa pihak PT. Batatsa Tunas Perkasa telah memiliki izin IUP Galian C, akan tetapi terkait lokasi galian C sesuai titik kordinat yang dikeluarkan Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal diketahui dari peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 berada diwilayah Rokan Hulu (Rohul). Apakah bisa ijin galian c di Rokan Hulu bisa dialihkan ke Rokan Hilir, orang koordinatnya saja di masukkan ke google map jelas kok itu berada di Rohul" Jelas Zul kepada awak media Rabu (10/3/2021). 

Ditempat terpisah Bupati Rohil terpilih Afrizal Sintong saat dikonfirmasi awak media terkait permasalahan izin pengerukan tambang galian C tersebut  mengatakan Seharusnya  pihak perusahaan terlebih dahulu membuat surat izin di Kementrian ESDM, karena setahu saya di Kabupaten . Rohil ini belum ada yang punya izin pengerukan pertambangan galian C," Jelas Afrizal Sintong kepada awak media (jon) 

PT. Batatsa Tunas Perkasa Sebut Kantongi Izin di RohilTerkait Izin Galian C
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.