Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Terkait Izin Galian C di Rohil PT. Batatsa Tunas Perkasa Sebut Kantongi Izin

Lingkungan

Terkait Izin Galian C di Rohil PT. Batatsa Tunas Perkasa Sebut Kantongi Izin

admin
Rabu, 10 Mar 2021 17:27
UJUNGTANJUNG-Terkait pemberitaan dugaan kegiatan usaha Ilegal Pengerukan tanah atau Galian C  yang berada di Manggala 5  Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , Riau yang terbit dibeberapa media online , PT. Batatsa Tunas Perkasa (BTP) Selasa , 9 Maret 2021 ,mengirim surat klarifikasi tertulis atas isi pemberitaan tersebut .

Dalam pemberitaan sebelumnya diduga aktivitas  usaha pertambangan tanah urug atau tanah Galian C yang dilakukan oleh PT.Rifansi diduga tidak memiliki izin ,namun informasi data yang diterima awak media dari pihak PT.Rifansi Dwi Putra saat itu  bahwa izin Galian C itu dimiliki atas nama perusahaan PT. Batatsa Tunas Perkasa .

 Surat klarifikasi ini di tulis  dalam sehelai kertas tanpa kop surat yang ditulis tangan itu difoto dan dikirimkan kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp ditanda tangani oleh pihak PT.BTP atas nama Indra Irawan .

PT.Batatsa Tunas Perkasa (PT.BTP) dalam surat klarifikasinya menyampaikan  "bahwa isi pemberitaan di beberapa media online tersebut adalah tidak benar , dijelaskan pihak PT.BTP telah mengantongi izin dalam melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah atau Galian C tersebut ,  " tulisnya dalam surat Klarifikasi yang dikirim kepada rekan-rekan awak media Rokan Hilir .

Pihak PT.BTP  menjelaskan dalam kegiatan usaha Galian C  tersebut telah mengantongi  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Republik Indonesia dengan nomor 95/1/IUP/PMDN /2021. 

Saat itu data yang diterima dari pihak PT .Rifansi Dwi Putra  diduga ada kejanggalan dalam surat izin usaha Galian C tersebut  , didalam gambar peta lokasi lahan Galian C tertulis di wilayah Kabupaten  Rokan Hilir , namun data  keterangan dibawah peta lokasi  galian C berada di Kabupaten Rokan Hulu. Sehingga patut  diduga izin usaha  galian C yang dimiliki perusahaan berada di Rokan Hulu , di gunakan untuk Rokan Hilir .

Salah Ketik
Sebelumnya atas kejanggalan data dalam izin galian C tersebut , pihak PT Rifansi Dwi Putra dan PT.BTP menjelaskan bahwa data itu salah ketik dari Kementrian ESDM melalui  Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) RI, saat ini pihak perusahaan sedang memperbaiki ketikan itu ke kementerian terkait.

Berdasarkan informasi yang dirangkum PT. BTP adalah selaku Perusahaan penyedia atau penyuplai ( Vendor )  bahan material tanah keruk yang digunakan oleh PT.Rifansi Dwi Putra selaku sub kontraktor dari PT .Cevron Pasifik Indonesia (CPI). Berdasarkan pantauan material tanah Galian C itu digunakan  untuk proyek penimbunan Lokasi Pengeboran Sumur Minyak di wilayah Balam KM O Kecamatan Bangko Pusako.

Terkait surat klarifikasi dari PT. BTP tersebut, diduga telah membohongi masyarkat dan pemerintah , lokasi ijin galian C yang mana pada lampiran kordinat lokasi areal penambangan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal 16 February 2021. Setelah cek berdasarkan koordinat tersebut dan disesuaikan dengan Peta Kawasan hutan Provinsi Riau SK 903 berada wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kata Zulkifli warga Ujung Tanjung . 

Pembuktian ini berdasarkan lampiran Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal  16 February 2021 tentang daftar kordinat PT. Batatsa Tunas Perkasa lokasi Kabupaten Rokan Hulu, Golongan Batuan, Komoditas Tanah Urug,Kode Wilayah 2114075192020023, luas 5 Ha dengan  Garis Bujur (BT) 100.4710.342, 1.3136,574 (LU), 100.4715.768, 1.3136.574, 100.4715,788,1.3130104 (LU).

" Intinya benar bahwa pihak PT. Batatsa Tunas Perkasa telah memiliki izin IUP Galian C, akan tetapi terkait lokasi galian C sesuai titik kordinat yang dikeluarkan Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal diketahui dari peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 berada diwilayah Rokan Hulu (Rohul). Apakah bisa ijin galian c di Rokan Hulu bisa dialihkan ke Rokan Hilir, orang koordinatnya saja di masukkan ke google map jelas kok itu berada di Rohul" Jelas Zul kepada awak media Rabu (10/3/2021). 

Ditempat terpisah Bupati Rohil terpilih Afrizal Sintong saat dikonfirmasi awak media terkait permasalahan izin pengerukan tambang galian C tersebut  mengatakan Seharusnya  pihak perusahaan terlebih dahulu membuat surat izin di Kementrian ESDM, karena setahu saya di Kabupaten . Rohil ini belum ada yang punya izin pengerukan pertambangan galian C," Jelas Afrizal Sintong kepada awak media (jon) 

PT. Batatsa Tunas Perkasa Sebut Kantongi Izin di RohilTerkait Izin Galian C
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • Rabu, 15 Apr 2026 08:39

    Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB

    INHU-Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.