Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Dinilai Salah Gunakan Profesi, KPK Jerat Fredrich dan Bimanesh

Nasional

Dinilai Salah Gunakan Profesi, KPK Jerat Fredrich dan Bimanesh

Minggu, 14 Jan 2018 07:22
(Foto: Antara)
Fredrich Yunadi ditahan KPK.
JAKARTA – Aktivis antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penahanan terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan penersangkaan terhadap Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, oleh KPK dinilai sebagai langkah tepat. Itu karena keduanya dianggap telah menyalahgunakan wewenang profesi dengan menghalang-halangi penyelidikan kasus E-KTP.

"Profesi pengacara, dokter, wartawan dilindungi undang-undang pada saat menjalankan profesinya. Namun, kemarin pimpinan KPK mengatakan bukan menjalankan profesi, melainkan jelas-jelas menyalahgunakan profesi malah merekayasa rekam medis misalnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dilansir dari Okezone, Minggu (15/1/2018).

Fredrich dan Bimanesh dianggap telah menghalang-halangi petugas saat melakukan penindakan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

"Sudah tepat keduanya menyalahgunakan profesi dan menghalangi penyidikan itu saja cukup tinggi (hukumannya)," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pengacara Fredrich Yunadi resmi ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018. Ia ditahan satu sel dengan Setya Novanto (Setnov) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling K4, Jakarta Selatan.

Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yakni Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.

Diduga ada skenario jahat yang dilakukan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh untuk mengamankan Novanto saat mantan ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Bimanesh sendiri telah lebih dulu ditahan KPK. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 12 Januari 2018 malam. Dokter spesialis penyakit dalam itu ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

(Baca Juga: Peringatan KPK: Advokat & Dokter Lain Jangan Halangi Penanganan Kasus Korupsi!)

Atas perbuatannya, Fredrich dan dr Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 20 Mei 2026 10:06

    Pengaruh Dolar, 80 Persen Obat di RSUD Bengkalis Alami Kenaikan Harga

    BENGKALIS-"Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai berdampak pada sektor kesehatan, terutama harga obat-obatan yang sebagian besar bahan bakunya masih bergantung dari luar n

  • Rabu, 20 Mei 2026 09:54

    Rp 1,3 Triliun Masuk RI Usai Intervensi di Pasar Obligasi.

    Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut turun tangan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Sejak pekan lalu, Purbaya telah melakukan intervensi di pasar obligasi (bond) demi menjinakkan

  • Rabu, 20 Mei 2026 09:44

    Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Jurnalis Thoudy Badai Sebelum Ditangkap Israel, Obrolan dengan Ibunda Bikin Haru

    Ibu dari jurnalis Thoudy Badai, Hani Hanifa Humanisa (56), mengungkapkan kontak terakhir dengan anaknya sebelum dilaporkan telah ditawan oleh tentara Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza

  • Rabu, 20 Mei 2026 09:39

    Buron Narkoba Lukmanul Hakim Sampai Operasi Plastik Demi Lolos Kejaran Polisi

    Jakarta - Polisi memburu bandar narkoba jaringan Internasional, Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji. Pelaku mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia terdeteksi melakukan berbagai cara ekstrem

  • Rabu, 20 Mei 2026 09:22

    Jumlah WNI yang Ditangkap Israel Bertambah Jadi 9 Orang

    Jakarta - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 bertambah menjadi total sembilan orang. Hal ini dikonfirmasi oleh Global Peac

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.