Nasional
KPK Pede Majelis Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
Rabu, 03 Jan 2018 12:38
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menolak eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov).
Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Kamis 4 Januari 2018 mendatang. Mengingat, kubu Setya Novanto sudah memaparkan eksepsi dan Jaksa Penuntut KPK telah memberikan jawaban terhadap keberatan pihak mantan Ketua DPR RI itu di sidang sebelumnya.
"Jawaban sudah kami tuangkan semua, kami uraikan, materi eksepsi sudah menjawab," ujar Febri, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Febri menuturkan, materi pokok dari keterlibatan Setnov dalam korupsi yang membuat negara ditaksir merugi Rp2,3 triliun itu akan dibuktikan dalam sidang lanjutan, yakni pemeriksaan saksi. "Kalau menyangkut subtansi nanti bisa dibuktikan dan KPK siap sidang berikutnya. Nanti bisa saksikan sidang selanjutnya, KPK sudah siapkan bukti-bukti pertemuan dan pembicaraan proyek E-KTP, termasuk dugaan aliran dana," papar Febri.
Di sisi lain, Febri menegaskan bahwa Majelis Hakim memiliki indepedensi dalam memutuskan perkara megakorupsi bernilai proyek Rp5,9 triliun tersebut. Oleh sebab itu, Febri optimis Hakim akan menolak eksepsi Setnov. "Kami percaya indepedensi Hakim artinya KPK akan fokus persidangan dan persidangan lanjut," ucap Febri.
Bahkan menurut Febri, akan jadi hal yang baik jika Setnov mau buka suara dan mengungkapkan fakta-fakta baru dalam kasus korupsi E-KTP. Untuk itulah, Setnov diharapkan lebih kooperatif dalam menyingkap tabir kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan kalau terdakwa mau membuka peran pihak lain akan jadi ditunggu," tutur Febri.
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail telah mendiskusikan sidang putusan sela dengan kliennya saat berkunjung ke Rutan KPK. Maqdir mengaku tak memiliki strategi atau persiapan khusus apapun mengenai putusan hakim, apakah akan menerima atau menolak eksepsi yang diajukan Setnov. Dia menyatakan hanya akan mendengarkan putusan tersebut.
"Paling duduk manis saja nanti dengarkan putusan apakah hakim terima eksepsi atau justru hakim mengatakan menolak eksepsi kami, kami dengar aja," ucap dia.
Lebih dalam, Maqdir mengatakan siap dengan segala keputusan yang akan diberikan oleh Majelis Hakim, termasuk apabila ditolaknya nota keberatan pihaknya.
(okezone.com)
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri