Nasional
Miliki Bukti Halangi Penyidikan Setnov, Dasar KPK Tangkap Fredrich Yunadi
sumber : okezone.com
Sabtu, 13 Jan 2018 07:00
Dilansir dari Okezone.com tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Fredrich Yunadi pada Jumat 12 Januari 2018 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam proses penangkapan yang dilakukan tim KPK, FredrichYunadi tidak melakukan perlawanan. Ia menjelaskan, bahwa tidak ada penjemputan paksa kepada Frederick Yunadi ini, karena tim KPK membawa surat perintah penangkapan.
Ia menambahkan, tim KPK melakukan penangkapan Frederick Yunadi, sesuai dengan Pasal 17 KUHAP. "Dimana Panangkapan ini telah dapat dilakukan karena sudah cukup bukti bahwa Frederick Yunadi diduga keras melakukan tindak pidana tersebut," kata Febri, Sabtu (13/1/2018).
Saat penangkapan dilakukan, kata febri, artinya tim sudah meyakini bahwa Fredhrich Yunandi diduga keras telah melakukan tindak pidana yaitu menghalangi-halangi dalam kasus korupsi E-KTP Setya Novanto.
"Penangkapan ini perlu sekali dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif. Nanti akan dipertimbangkan alasan objektif dan subjektif untuk penahanan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Fredrich mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat, 12 Januari 2018. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, yang menjerat Setya Novanto
Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(okezone.com)
nasional
Pengaruh Dolar, 80 Persen Obat di RSUD Bengkalis Alami Kenaikan Harga
BENGKALIS-"Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai berdampak pada sektor kesehatan, terutama harga obat-obatan yang sebagian besar bahan bakunya masih bergantung dari luar n
Rp 1,3 Triliun Masuk RI Usai Intervensi di Pasar Obligasi.
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut turun tangan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Sejak pekan lalu, Purbaya telah melakukan intervensi di pasar obligasi (bond) demi menjinakkan
Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Jurnalis Thoudy Badai Sebelum Ditangkap Israel, Obrolan dengan Ibunda Bikin Haru
Ibu dari jurnalis Thoudy Badai, Hani Hanifa Humanisa (56), mengungkapkan kontak terakhir dengan anaknya sebelum dilaporkan telah ditawan oleh tentara Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza
Buron Narkoba Lukmanul Hakim Sampai Operasi Plastik Demi Lolos Kejaran Polisi
Jakarta - Polisi memburu bandar narkoba jaringan Internasional, Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji. Pelaku mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia terdeteksi melakukan berbagai cara ekstrem
Jumlah WNI yang Ditangkap Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Jakarta - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 bertambah menjadi total sembilan orang. Hal ini dikonfirmasi oleh Global Peac