Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Siapa yang Gantikan Anggota DPR yang Dipecat? Begini Aturannya

Nasional,

Siapa yang Gantikan Anggota DPR yang Dipecat? Begini Aturannya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 04 Sep 2025 11:36
Berita satu.com
Isu seputar pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat setelah sejumlah kasus yang melibatkan wakil rakyat mencoreng citra parlemen.

Namun, publik sering kali rancu dalam memahami istilah penonaktifan dan pemecatan anggota DPR. Menurut regulasi, keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda dan akan memengaruhi siapa yang akan menjadi pengganti anggota DPR tersebut.

Lantas, siapa yang berhak menggantikan anggota DPR jika dipecat? Berdasarkan peraturan UU MD3, berikut penjelasan lengkapnya:

Penonaktifan Bukan Pemecatan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), penonaktifan seorang anggota DPR tidak serta-merta menghilangkan status keanggotaannya.

Penonaktifan lebih kepada bentuk sanksi administratif atau penghentian sementara akibat adanya persoalan hukum atau pelanggaran kode etik.

Selama masa penonaktifan, seorang anggota DPR tidak dapat menjalankan tugasnya, tetapi secara status masih tercatat sebagai anggota. Dengan demikian, penonaktifan berbeda dengan pemecatan atau pemberhentian tetap.

Pemecatan hanya bisa dilakukan apabila ada dasar hukum yang kuat, misalnya:

  1. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Pengunduran diri.
  3. Pelanggaran berat sesuai ketentuan UU MD3.
Aturan Pemberhentian Anggota DPR
Pasal 239 sampai dengan Pasal 242 UU MD3 mengatur mekanisme pemberhentian anggota DPR. Pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Diberhentikan oleh partai politik yang bersangkutan.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR
  5. Melanggar sumpah/janji jabatan.
  6. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Proses pemberhentian tetap dilakukan melalui mekanisme resmi, yaitu usulan dari partai politik kepada pimpinan DPR, lalu disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan dengan keputusan presiden.

Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW)
Jika seorang anggota DPR diberhentikan secara resmi, maka kursi yang ditinggalkan tidak serta-merta kosong.

Berdasarkan Pasal 241 dan Pasal 242 UU MD3, penggantian antarwaktu (PAW) akan dilakukan. Proses ini diserahkan kepada partai politik asal anggota yang diberhentikan.

Partai politik berhak mengajukan nama calon pengganti dari daftar calon tetap (DCT) hasil Pemilu terakhir di daerah pemilihan yang sama.

Calon yang diajukan biasanya adalah peraih suara terbanyak berikutnya setelah anggota yang diberhentikan. Namun, partai politik tetap memiliki peran dominan dalam menentukan siapa yang akan diajukan.

Setelah partai politik menetapkan calon pengganti, usulan tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diverifikasi.

Selanjutnya, hasil verifikasi KPU disampaikan kepada Presiden melalui pimpinan DPR untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dampak Politik dan Hukum
Perbedaan antara penonaktifan dan pemberhentian sangat krusial. Dalam kasus penonaktifan, tidak ada proses PAW karena status keanggotaan masih melekat. Artinya, kursi DPR tidak dapat langsung digantikan oleh orang lain.

Sebaliknya, bila sudah terjadi pemberhentian resmi, barulah mekanisme PAW dijalankan. Hal ini menimbulkan dampak politik, khususnya dalam dinamika fraksi di DPR.

Jika seorang anggota dinonaktifkan, partai politik masih bisa menunggu hasil proses hukum sebelum memutuskan langkah lebih jauh. Namun jika sudah diberhentikan, partai harus segera menentukan penggantinya agar representasi suara pemilih tetap terjaga.

Menjawab pertanyaan publik, siapa pengganti anggota DPR yang dipecat? Jawabannya sangat bergantung pada status hukum dari anggota tersebut. Bila hanya dinonaktifkan, tidak ada pengganti karena ia masih berstatus anggota DPR.

Namun, bila sudah resmi diberhentikan berdasarkan mekanisme UU MD3, maka penggantinya berasal dari daftar calon tetap pemilu terakhir melalui mekanisme PAW yang diajukan oleh partai politik asalnya.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.