Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Siapa yang Gantikan Anggota DPR yang Dipecat? Begini Aturannya

Nasional,

Siapa yang Gantikan Anggota DPR yang Dipecat? Begini Aturannya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 04 Sep 2025 11:36
Berita satu.com
Isu seputar pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat setelah sejumlah kasus yang melibatkan wakil rakyat mencoreng citra parlemen.

Namun, publik sering kali rancu dalam memahami istilah penonaktifan dan pemecatan anggota DPR. Menurut regulasi, keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda dan akan memengaruhi siapa yang akan menjadi pengganti anggota DPR tersebut.

Lantas, siapa yang berhak menggantikan anggota DPR jika dipecat? Berdasarkan peraturan UU MD3, berikut penjelasan lengkapnya:

Penonaktifan Bukan Pemecatan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), penonaktifan seorang anggota DPR tidak serta-merta menghilangkan status keanggotaannya.

Penonaktifan lebih kepada bentuk sanksi administratif atau penghentian sementara akibat adanya persoalan hukum atau pelanggaran kode etik.

Selama masa penonaktifan, seorang anggota DPR tidak dapat menjalankan tugasnya, tetapi secara status masih tercatat sebagai anggota. Dengan demikian, penonaktifan berbeda dengan pemecatan atau pemberhentian tetap.

Pemecatan hanya bisa dilakukan apabila ada dasar hukum yang kuat, misalnya:

  1. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Pengunduran diri.
  3. Pelanggaran berat sesuai ketentuan UU MD3.
Aturan Pemberhentian Anggota DPR
Pasal 239 sampai dengan Pasal 242 UU MD3 mengatur mekanisme pemberhentian anggota DPR. Pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Diberhentikan oleh partai politik yang bersangkutan.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR
  5. Melanggar sumpah/janji jabatan.
  6. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Proses pemberhentian tetap dilakukan melalui mekanisme resmi, yaitu usulan dari partai politik kepada pimpinan DPR, lalu disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan dengan keputusan presiden.

Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW)
Jika seorang anggota DPR diberhentikan secara resmi, maka kursi yang ditinggalkan tidak serta-merta kosong.

Berdasarkan Pasal 241 dan Pasal 242 UU MD3, penggantian antarwaktu (PAW) akan dilakukan. Proses ini diserahkan kepada partai politik asal anggota yang diberhentikan.

Partai politik berhak mengajukan nama calon pengganti dari daftar calon tetap (DCT) hasil Pemilu terakhir di daerah pemilihan yang sama.

Calon yang diajukan biasanya adalah peraih suara terbanyak berikutnya setelah anggota yang diberhentikan. Namun, partai politik tetap memiliki peran dominan dalam menentukan siapa yang akan diajukan.

Setelah partai politik menetapkan calon pengganti, usulan tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diverifikasi.

Selanjutnya, hasil verifikasi KPU disampaikan kepada Presiden melalui pimpinan DPR untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dampak Politik dan Hukum
Perbedaan antara penonaktifan dan pemberhentian sangat krusial. Dalam kasus penonaktifan, tidak ada proses PAW karena status keanggotaan masih melekat. Artinya, kursi DPR tidak dapat langsung digantikan oleh orang lain.

Sebaliknya, bila sudah terjadi pemberhentian resmi, barulah mekanisme PAW dijalankan. Hal ini menimbulkan dampak politik, khususnya dalam dinamika fraksi di DPR.

Jika seorang anggota dinonaktifkan, partai politik masih bisa menunggu hasil proses hukum sebelum memutuskan langkah lebih jauh. Namun jika sudah diberhentikan, partai harus segera menentukan penggantinya agar representasi suara pemilih tetap terjaga.

Menjawab pertanyaan publik, siapa pengganti anggota DPR yang dipecat? Jawabannya sangat bergantung pada status hukum dari anggota tersebut. Bila hanya dinonaktifkan, tidak ada pengganti karena ia masih berstatus anggota DPR.

Namun, bila sudah resmi diberhentikan berdasarkan mekanisme UU MD3, maka penggantinya berasal dari daftar calon tetap pemilu terakhir melalui mekanisme PAW yang diajukan oleh partai politik asalnya.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Jul 2026 12:16

    PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

    JAKARTA-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung ya

  • Selasa, 14 Jul 2026 17:09

    Kapolres Rohil di Pimpin Aldi Alfa Faroqi

    Ujungtanjung-Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Rokan Hilir resmi berganti. AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. menyerahkan jabatan Kapolres Rokan Hilir kepada penggantinya, AKBP Aldi Alfa Faroqi

  • Senin, 13 Jul 2026 17:38

    Aldi Alfa Faroqi Resmi Nahkodai Polres Rohil

    Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry H

  • Jumat, 10 Jul 2026 17:44

    PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

    Jakarta-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas k

  • Kamis, 25 Jun 2026 09:30

    Mabes TNI Peringati Tahun Baru Islam 1448 H Perkuat Spirit Pengabdian dan Profesionalisme Prajurit

    Jakarta-Mabes TNI menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1448 H yang diikuti para Pejabat Utama, Prajurit, dan PNS Mabes TNI di Masjid Panglima Soedirman, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/6

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki