Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Polri Diminta Tidak Gentar Hadapi Praperadilan Panji Gumilang

Polri Diminta Tidak Gentar Hadapi Praperadilan Panji Gumilang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 14 Mei 2024 06:11
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

JAKARTA-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun Panji Gumilang melakukan upaya perlawanan untuk menguji penetapan status hukumnya tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ormas Islam Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin meminta Polri tidak gentar dan bisa membongkar TPPU Panji Gumilang yang berlatar kedok pesantren.

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PG, kita sangat mendukung langkah tegas Polri untuk terus mengusut dugaan TPPU itu," kata Jeje dalam keterangan tertulis diterima, Senin (13/5/2024).

Jeje mengatakan jika dugaan TPPU Panji Gumilang terbukti, hal tersebut sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren. Sebab, kasus Panji merugikan masyarakat, khususnya para santri.

"Karena jika dugaan TPPU yang dilakukan PG itu terbukti, sungguh sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren yang dijadikan topeng untuk melakukan kejahatan," ujar Jeje.

Lebih lanjut, Jeje optimistis gugatan praperadilan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ditolak hakim. Kuncinya, Polri harus memberikan bukti yang meyakinkan pengadilan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dan prosedural.

"Dengan bukti awal yang kuat dan prosedur yang benar dilakukan oleh Polri maka gugatan PG semoga tertolak," dia menandasi.

Diketahui, Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023.

Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun Panji Gumilang tidak terima. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidangnya masih berlangsung hingga hari ini.

MUI Yakin Polri Punya Bukti Kuat untuk Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut dikutip dari siaran persnya, Minggu (12/5/2024). Dia menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU.

Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan."Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.

Zainut berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," tutur Zainut.

Sumber: liputan6.com

#praperadilanTTPUpanjigumilang
Berita Terkait
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.