Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Aksi Pencabulan Pengepul Barang Rongsok Terbongkar Lewat Bekas Kecupan

Peristiwa

Aksi Pencabulan Pengepul Barang Rongsok Terbongkar Lewat Bekas Kecupan

detik.com
Selasa, 24 Sep 2019 16:56
detik.com
Jember - Seorang siswi kelas 6 SD di Jember menjadi korban pencabulan pengepul barang bekas. Aksi bejat itu terbongkar karena pelaku meninggalkan bekas kecupan di leher korban.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Nimin (50), warga Kecamatan Kencong, Jember. Sedangkan sang korban baru berusia 13 tahun dan tinggal di kecamatan berbeda.

"Peristiwa pencabulan terjadi di rumah pelaku. Dilaporkan ke polisi kemarin sore," kata Kanit Reskrim Polsek Jombang Aiptu Iwan Iswanto, Selasa (24/9/2019).

Menurut Iwan, perbuatan bejat Nimin terbongkar setelah Bude korban curiga melihat tanda merah di leher korban. Tanda merah itu mirip bekas kecupan.

"Saat korban bermain dengan teman-temannya, Bude korban melihat sekilas di leher korban ada kayak bekas cupang gitu. Bude korban ini kemudian timbul rasa curiga," imbuh Iwan.

Akhirnya korban dipanggil dan ditanya kenapa di lehernya ada bekas tanda merah. Akhirnya korban bercerita bahwa dia telah diciumi Nimin. Korban mengaku dibawa masuk ke rumah Nimin saat melintas depan rumah itu.

Selain diciumi, korban juga mengaku diraba-raba oleh pria itu. Bocah itu sudah 2 kali menjadi korban pencabulan Nimin.

"Mendengar pengakuan itu, Bude korban langsung melapor ke kita. Kita tindak lanjuti dengan memintakan visum ke Puskesmas. Korban juga kita mintai keterangan," terang Iwan.

Ketika alat bukti sudah cukup kuat, polisi kemudian menciduk Nimin di rumahnya. "Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut Iwan.

Selain menahan Nimin, polisi juga menyita barang bukti kaus, celana panjang dan celana dalam milik korban.

"Tersangka kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Iwan.

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:18

    Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa

    JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki