Peristiwa
Bonceng Motor Tanpa Helm Dikenai Denda Belasan Juta Rupiah di Australia
detik.com
Selasa, 24 Sep 2019 14:16
Pelanggaran Lalu Lintas di Australia.
- Membawa penumpang yang tidak mengenakan helm dikenai denda $344
- Denda di masing-masing negara bagian berbeda
- Pengendara mengatakan tidak mengetahui aturan lalu lintas di Australia
Namun seorang kakek asal India di Sydney harus merogoh kantung belasan jutaan rupiah setelah dikenai tilang oleh polisi dengan beberapa pelanggaran.
Menurut Polisi Lalu Lintas negara bagian New South Wales, hari Kamis tanggal 19 September sekitar pukul 14.35 sore, sebuah mobil patroli polisi melihat sebuah motor yang membawa dua penumpang.
Polisi kemudian menghentikan motor tersebut di Wentworth Street, The Ponds, sekitar 42 km dari pusat kota Sydney.
Yang membawa motor adalah seorang kakek berusia 67 tahun yang membonceng istrinya yang berusia 59 tahun dan cucunya yang berusia 6 tahun duduk di tengah.
Pengendara mengenakan helm demikian juga dengan cucunya, namun penumpang di belakang tidak mengenakan helm.
Ketika ditanyai polisi pengendara menunjukkan SIM asal India, dan polisi kemudian melakukan tes pernapasan namun hasilnya negatif.
Polisi kemudian mengeluarkan surat tilang untuk empat pelanggaran yang keseluruhan bernilai $AUD 1376 (sekitar Rp 14 juta) dengan tiap pelanggaran dikenai denda $AUS 344.
Masing-masing pelanggaran adalah berkendaraan dengan penumpang yang tidak mengenakan helm, berkendara dengan penumpang di bawah usia 8 tahun, dan berkendaraan dengan lebih dari satu penumpang.
Penumpang yang duduk di belakang juga mendapat tilang karena tidak mengenakan helm.
Selain terkena denda uang, kakek asal India tersebut juga mendapat pemotongan angka dari SIM-nya sebanyak 9 poin dari masing-masing pelanggaran.
SIM yang dimiliki biasanya memiliki 12 angka penuh, dan bila selama dua tahun dikenai denda lebih dari 12 poin, pemiliknya harus kemudian melakukan ujian lagi untuk mendapatkan SIM baru.
Ketika ditanya oleh polisi mengenai pelanggaran tersebut, sang kakek mengatakan dia baru saja kembali dari India dan tidak mengetahui adanya peraturan tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang dan tidak mengenakan helm.
Dinas Lalu Lintas NSW baru memuat berita mengenai pelanggaran ini hari Senin (23/9/2019).
Dalam waktu 24 jam saja postingan itu sudah dibagikan sebanyak hampir 2 ribu kali, dan mendapat komentar lebih dari 6 ribu.
Denda untuk pelanggaran lalu lintas di masing-masing negara bagian di Australia berbeda.
Namun untuk membuat pengguna jalan jera untuk melakukan pelanggaran denda yang dikenakan terus dinaikkan dari tahun ke tahun.
Denda biasanya berkisar antara 100 dolar sampai ribuan dolar.
Peristiwa
Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan
PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang
Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla
PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan
Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia
JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna
Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil
Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara