Sabtu, 09 Mei 2026

Peristiwa

Jangan Datang Setelah Gajah Mati

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Feb 2026 08:48
(FotoCatatanRiau)
PEKANBARU â€" Kematian gajah Sumatera akibat dugaan penembakan profesional bersenjata di kawasan konsesi hutan tanaman industri (HTI) kembali mengguncang nurani publik. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi satwa liar, melainkan tamparan keras bagi sistem penegakan hukum kehutanan yang kerap hadir terlambat.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dituntut bercermin: apakah negara benar-benar hadir sebelum nyawa satwa dilenyapkan, atau baru bergerak setelah bangkai ditemukan?.

Penegakan hukum sejatinya tidak bersifat reaktif. Ia harus hidup sebelum, saat, dan sesudah peristiwa. Pencegahan melalui patroli berbasis risiko, pengawasan intensif, dan intelijen lapangan yang aktif semestinya menjadi fondasi utama. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi sirene setelah kejahatan terjadi, bukan pagar yang mencegahnya.

Kawasan HTI, terlebih area lindung dan High Conservation Value (HCV), bukan ruang bebas keluar-masuk. Membawa senjata api ke dalam konsesi hutan bukan perkara mudah dan tidak mungkin dilakukan sembarang orang. Fakta ini seharusnya menjadi alarm dini bagi Gakkum untuk memperketat pengamanan kawasan dan memetakan potensi ancaman sejak awal.

Sebelum kejadian, tugas utama aparat adalah memastikan pemburu bersenjata tidak pernah menjejakkan kaki di kawasan hutan.

Orang-orang yang mampu membawa senjata api, memahami medan, dan mengeksekusi satwa dilindungi jelas terorganisir. Di sinilah patroli berbasis intelijen dan pengamanan kawasan diuji, apakah berjalan nyata atau sekadar laporan administratif.

Pengawasan tidak cukup di atas kertas. Koridor satwa, kamera trap, patroli rutin, hingga sistem deteksi dini perburuan harus benar-benar berfungsi.

Tanpa pencegahan konkret, penyelidikan pascakejadian hanya berisiko menjadi formalitas hukum yang tak menimbulkan efek jera.

Saat penembakan terjadi, arah penegakan hukum tak boleh melenceng. Temuan dua proyektil peluru seharusnya menjadi pintu masuk utama memburu pelaku, menelusuri senjata api, dan membongkar jaringan pemburu di baliknya. Mengalihkan fokus terlalu dini pada kelalaian pemegang izin justru mengaburkan pelaku utama kejahatan.

Penanganan tempat kejadian perkara (TKP) adalah titik krusial. Lokasi kematian gajah harus diperlakukan layaknya TKP pembunuhan manusia: disterilkan, dipasangi garis polisi, dan dijaga ketat hingga proses forensik tuntas. Kerusakan TKP akibat lalu-lalang banyak pihak hanya akan menghapus jejak kebenaran.

Logika hukumnya sederhana. Ibarat penembakan di jalan tol, aparat tidak serta-merta menyalahkan pengelola jalan, melainkan mengejar penembak dan senjata yang digunakan. Prinsip yang sama relevan diterapkan dalam kejahatan satwa liar di kawasan konsesi hutan.

Pemanggilan direksi perusahaan pemegang izin tetap sah dalam konteks evaluasi kewajiban perlindungan HCV. Namun publik berharap proses ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Yang ditunggu adalah keberanian membongkar kejahatan hingga ke akar, bukan sekadar menambah tumpukan berkas.

Kematian gajah Sumatera harus menjadi titik balik. Gakkum Kehutanan dituntut membuktikan bahwa negara tidak datang setelah gajah mati. Tanpa perubahan nyata dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang dan kepercayaan publik kembali terkubur bersama satwa yang dilindungi.(Ctr)
Sumber: (CatatanRiau.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.