Senin, 20 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice Pertama di Bengkalis

Peristiwa

Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice Pertama di Bengkalis

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 28 Jul 2022 17:33
(Foto: Kasipenkum Kejati Riau)
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SHMH didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Budiman, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso serta jajaran Forkopimda lainnya, Kamis (28/7/2022).
BENGKALIS- Kabupaten Bengkalis untuk pertama kalinya memiliki rumah Restorative Justice yang berada di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan. Rumah ini berfungsi sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi peyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.

Peresmian rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SHMH didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri  Bengkalis Rahmat Budiman, Wakil Bupati Bengkalis  Bagus Santoso serta jajaran Forkopimda lainnya, Kamis (28/7/2022).

Sebelum itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pihaknya menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah Restorative Justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi peyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.

 “Artinya, keberadaan rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” ujarnya.

Mengingat begitu penting dan strategisnya keberadaan rumah Restorative Justice ini, Kasmarni berharap serta mendorong, agar kedepannya rumah Restorative Justice ini, dapat dibangun di seluruh desa dan kelurahan yang ada dalam wilayah Kabupaten Bengkalis dengan melibatkan berbagai unsur yang ada. Sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang mana, ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah, dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menetapkan kearifan lokal, sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan dan perdamaian yang harmonis.

Disela-sela  peresmian rumah Restorative Justice, turut dihadirkan salah seorang warga Kabupaten Bengkalis yang bebas melalui  Restorative Justice, yaitu Betty Ernawati Br Bakara als Mak Rifky. Sebelumnya, Betty merupakan tersangka perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Di hadapan Kajati Riau, Bupati Bengkalis dan seluruh undangan, Betty mengaku sangat senang dengan pembebasan dirinya melalui Restorative Justice tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Apalagi sebelumnya dia sempat mendekam di penjara selama satu bulan. “Gk enak rasanya Pak,” jawab Betty saat ditanya bagaimana rasanya dipenjara.

Dalam kesempatan itu juga, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif Justice kepada Betty diiringi dengan menanggalkan baju/rompi tahanan (rls/jon)

Diresmikan Kejati Riau RumahRestorative Justice
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.