Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice Pertama di Bengkalis

Peristiwa

Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice Pertama di Bengkalis

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 28 Jul 2022 17:33
(Foto: Kasipenkum Kejati Riau)
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SHMH didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Budiman, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso serta jajaran Forkopimda lainnya, Kamis (28/7/2022).
BENGKALIS- Kabupaten Bengkalis untuk pertama kalinya memiliki rumah Restorative Justice yang berada di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan. Rumah ini berfungsi sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi peyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.

Peresmian rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SHMH didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri  Bengkalis Rahmat Budiman, Wakil Bupati Bengkalis  Bagus Santoso serta jajaran Forkopimda lainnya, Kamis (28/7/2022).

Sebelum itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pihaknya menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah Restorative Justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi peyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.

 “Artinya, keberadaan rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” ujarnya.

Mengingat begitu penting dan strategisnya keberadaan rumah Restorative Justice ini, Kasmarni berharap serta mendorong, agar kedepannya rumah Restorative Justice ini, dapat dibangun di seluruh desa dan kelurahan yang ada dalam wilayah Kabupaten Bengkalis dengan melibatkan berbagai unsur yang ada. Sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang mana, ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah, dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menetapkan kearifan lokal, sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan dan perdamaian yang harmonis.

Disela-sela  peresmian rumah Restorative Justice, turut dihadirkan salah seorang warga Kabupaten Bengkalis yang bebas melalui  Restorative Justice, yaitu Betty Ernawati Br Bakara als Mak Rifky. Sebelumnya, Betty merupakan tersangka perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Di hadapan Kajati Riau, Bupati Bengkalis dan seluruh undangan, Betty mengaku sangat senang dengan pembebasan dirinya melalui Restorative Justice tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Apalagi sebelumnya dia sempat mendekam di penjara selama satu bulan. “Gk enak rasanya Pak,” jawab Betty saat ditanya bagaimana rasanya dipenjara.

Dalam kesempatan itu juga, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif Justice kepada Betty diiringi dengan menanggalkan baju/rompi tahanan (rls/jon)

Diresmikan Kejati Riau RumahRestorative Justice
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.